loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
KEBENARAN Di segala sesuatu berdasarkan kepada manfaat yang diberikannya. Sesuatu hal ini dinilai Di kebergunaannya (wikipedia). Itulah pragmatisme.
Pragmatisme adalah aliran filsafat yang menekankan Ke manfaat serta kegunaan praktis Di pengetahuan. Merujuk Ke definisi dan pengertian Di sudut makna tata bahasa, pragmatisme adalah paham/aliran yang mengutamakan kegunaan/kemanfatan ilmu pengetahuan; begitu pula Di bidang ilmu hukum dan ilmu politik . Pertanyaan apakah pragmatisme suatu kekeliruan, khususnya Di bidang hukum yang masih Memiliki idealisme atau cita hukum yang sering diucapkan, kepastian, dan Akansegera tetapi hampir jarang membicarakan kemanfaatan Di adanya hukum Ke Ditengah kehidupan masyarkat.
Hal ini disebabkan pengaruh aliran/paham positivisme yang mengutamakan das sollen tetapi abai Pada kenyataaan (das sein) yang terjadi Ke Di bekerjanya hukum Supaya pemikiran tentang hukum terkooptasi Didalam das sollen (yang dicita-citakan), bukan sejatinya kemanfaatan yang dapat diberikan hukum -realita- Ke Di fungsinya mengatur ketertiban Kelompok dan menciptakan kepastian hukum.
Pendalaman aspek filsafat dan aspek sejarah perkembangannya terutama mengenai relasi filsafat ilmu dan pengetahuan hukum yang secara teoritik hanya diajarkan satu semester saja Di tujuh semester yang merupakan Inisiatif studi ilmu hukum. Sedangkan praktik hukum Ke Di kehidupan sehari-hari mengajarkan kepada kita semua bahwa terdapat kekeliruan Justru kesesatan nalar logis Ke Di membaca dan menafsirkan norma hukum (undang-undang) hanya Sebab tanpa melihat realita bekerjanya hukum sehari-hari yang dijalankan Didalam manusia sebagai penyidik, penuntut, ataupun hakim.
Ambil contoh satu Peristiwa Pidana Hukum mengenai pencurian yang diatur Di Pasal 362 KUHP, Mengungkapkan, “Produk siapa Memutuskan Produk sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Didalam maksud Untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam Sebab pencurian, Didalam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus Uang Negara Indonesia.”
Merujuk Syarat Pasal 362 KUHP, setiap orang dipastikan terutama ahli hukum dan mahasiwa fakultas hukum memahami bahwa, perbuatan mencuri Produk orang lain Didalam maksud Untuk dimiliki tanpa persetujuan pemilik Produk tersebut adalah dilarang dan dapat diancam hukuman setinggi-tingginya 5 (lima) tahun. Di praktik terdapat peristiwa pencurian buah kakao ogian yang dilakukan seorang nenek tua yang mencuri lima buah kakao Di kebun seorang kaya dan dilaporkan pidana dan dilanjutkan penuntutan dan telah dijatuhi hukuman pidana percobaan. Sedangkan Pada proses sidang, si nenek tua tidak punya ongkos Untuk mengikuti sidang. Ternyata jaksa penuntut yang membayar ongkos jalan nenek tanpa dipertimbangkan pencurian Didalam nenek tersebut.
Pola pembacaan norma undang-undang tersebut jelas mengikuti paham positivisme hukum yang telah diajarkan Sebelum semester III fakultas hukum. Di konteks ini maka hukum ditafsirkan sebagai norma statis dan tidak dipertimbangkan bahwa hukum selalu dinamis mengikuti perkembangan Kelompok.
Contoh terkini praktik penegakan hukum peristiwa yang diduga tindak pidana Kejahatan Keuangan . Praktik Menunjukkan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak jarang terjadi Pada kerugian keuangan Bangsa atau kerusakan lingkungan yang telah ditemukan Di proyek-proyek pemerintah Di bidang infrastruktur dan sumber daya alam Didalam pertimbangan telah ditemukan adanya kerugian Bangsa; yang dinilai Di peristiwa tersebut adalah telah ditemukan bukti kerugian keuangan Bangsa atau perekonomian Bangsa vide Pasal 2 dan Pasal 3UU Tipikor Tahun 1999.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Di Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik