loading…
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Dede Yusuf Mendorong Kepala Negara Prabowo Subianto menerbitkan Perppu Kepala Negara guna menyikapi putusan MK Yang Terkait Di HGU Di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Dok Sindonews
Awalnya Di Untuk Perundang-Undangan IKN diatur HGU diberikan Untuk jangka waktu paling lama 95 tahun lalu dapat diperpanjang 95 tahun Agar totalnya mencapai 190 tahun. Syarat itu dibatalkan MK Melewati putusan nomor 185/2024 Lantaran dinilai melanggar UUD 1945.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Soal Hak Atas Tanah Untuk Perundang-Undangan IKN, Kini Tak Sampai 190 Tahun
“Menurut saya bisa dilakukan Melewati Perppu Kepala Negara dulu. Di Perppu Kepala Negara tidak harus melakukan perubahan Perundang-Undangan hanya pasal tertentu yang Di-Perppu Kepala Negara-kan,” ujar Dede Yusuf, Jumat (21/11/2025).
Legislator Demokrat itu memandang bahwa merevisi Perundang-Undangan IKN tentu Berencana membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya panjang. Lantaran itu, dia Mendorong Kepala Negara menerbitkan Perppu Kepala Negara IKN.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Dorong Kepala Negara Terbitkan Perppu Kepala Negara usai MK Batalkan HGU 190 Tahun Di IKN Dibatalkan

