Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan Memutuskan Pembatasan pemberhentian tetap Untuk Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum). Foto/Dok SINDOnews
Adapun putusan DKPP dibacakan Untuk sidang hari ini Yang Terkait Bersama Perkara Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk pengadu.
“Dua, Memutuskan Pembatasan pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Ke ruang Diskusi utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Putusan etika itu bukan yang pertama Pada Hasyim. Berikut deretan Pembatasan etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:
1. Pembatasan Peringatan Keras Yang Terkait Bersama KEPP
DKPP pernah Memutuskan Pembatasan Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP). Pembatasan tersebut dibacakan Untuk sidang pembacaan putusan Ke Ruang Sidang DKPP Ke Jakarta, Rabu (3/4/2023).
Untuk Perkara Pidana ini, Hasyim merupakan teradu Untuk dugaan Kartu Merah KEPP Perkara Pidana nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP Untuk Perkara Pidana ini juga Memutuskan Pembatasan Pemberhentian Tetap Untuk jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Kelompok Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto Untuk Perkara Pidana nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Pada itu sidang putusan DKPP dipimpin Bersama Heddy Lugito dan didampingi tiga anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
2. Mangkir Untuk MoU 7 Perguruan Tinggi, Pilih Berjalan bareng Wanita Emas
Pembatasan Peringatan Keras Terakhir juga pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari Lantaran mangkir Untuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Bersama tujuh perguruan tinggi Ke Yogyakarta. Hasyim pilih Berjalan bareng Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.
Hasyim menjadi pihak teradu Untuk Perkara Pidana 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Pembatasan tersebut dibacakan Untuk sidang pembacaan putusan yang digelar Ke Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).
“Memutuskan Pembatasan Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum RI terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
DKPP Berkata Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi Ke Untuk Jakarta Ke Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) Di 18 Agustus 2022. Tiket perjalanan ditanggung Bersama Hasnaeni menggunakan maskapai Citilink.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah Ke sejumlah tempat Ke Yogyakarta. Padahal Di 18-20 Agustus 2022, Hasyim Memiliki agenda resmi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum yakni Berpartisipasi Untuk penandatangan MoU Bersama tujuh perguruan tinggi Ke Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah Ke luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang Untuk mengikuti proses pendaftaran Lembaga Perwakilan Rakyat peserta Pemilihan Umum 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Pada membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan itu Dikatakan Berpeluang menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Bersama Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Bersama kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi Bersama Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif Melewati WhatsApp berbagi kabar Ke luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan Untuk Teradu Ke Pengadu II ‘Bersama Komisi Pemilihan Umum, kita Senang. Bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum, saya Senang’. Percakapan Untuk Teradu Ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilihan Umum terbukti melanggar prinsip profesional Bersama melakukan komunikasi yang tidak patut Bersama Kandidat peserta Pemilihan Umum. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy’ari Sebelumnya Dipecat Untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum