Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah pemerintah provinsi Memberi pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor yang berlaku awal tahun ini Didalam waktu beberapa bulan Hingga Didepan.
Pemutihan ini berupa penghapusan Pembatasan administrasi (bunga atau denda) Sebagai Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Akan Tetapi jenis pemutihan Iuran Wajib yang berlaku tergantung Aturan pemerintah provinsi, Didalam skema yang berbeda-beda.
Ada juga Daerah yang tidak ada kenaikan Iuran Wajib usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan awal 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan supaya Merangsang naik pendapatan Lokasi dan memberi warga kesempatan lebih mudah membayar Iuran Wajib kendaraan. Hingga bawah ini rincian Daerah dan jenis Iuran Wajib yang Merasakan pemutihan kendaraan bermotor:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan Iuran Wajib progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan Untuk akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh.
Pemberian insentif pembebasan Iuran Wajib progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
2. Riau
Pemprov Riau memberlakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, dikutip Untuk akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau.
Jenis pemutihan yang berlaku yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Akan Tetapi, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.
Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB Setelahnya opsen kendaraan berlaku Dari 5 Januari 2025.
3. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.
Pemberian diskon ini digelar Di enam bulan Ke Januari-Juni 2025.
Pemutihan Iuran Wajib ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar Iuran Wajib kendaraan sesuai besaran 2024.
4.Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan juga Mengungkapkan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB Hingga wilayahnya.
Bapenda Sumsel menyebut Aturan ini mengacu Ke Peraturan Lokasi Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Dikutip Untuk akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya Iuran Wajib progresif.
5. Lampung
Dikutip Untuk akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB.
Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen Iuran Wajib kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
“Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB Dari Pemerintah Kabupaterv/kota. Aturan OPSEN PKB & BBNKB Hingga Lampung, tidak berpengaruh Di besaran PKB & BBNKB,” dikutip Untuk unggahan Bapenda Lampung.
6. Jawa Di
Pemerintah Jawa Di memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Untuk unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
7. Yogyakarta
Pemprov Hingga Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaïkkan Iuran Wajib kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen Untuk PKB. Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil Untuk tahun lalu.
8. Jawa Timur
Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.
“Pemprov Jatim Memberi keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang Untuk Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli Komunitas, Merangsang Perkembangan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri Kendaraan Pribadi Hingga Jawa Timur,” tulis Bapenda Jatim Hingga Instagram.
Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 Undang-Undang HKPD yang Mengungkapkan Kepala Lokasi dapat Memberi keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau Pembatasan Iuran Wajib dan Retribusi Didalam memperhatikan Kebugaran Wajib Iuran Wajib.
Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan Undang-Undang HKPD besaran tarif PKB Merasakan penurunan 0,3 persen Untuk tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB Merasakan penurunan 0,5 persen Untuk tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan Sebagai BBNKBII atau menjadi 0 (nol) atau gratis.
9. Jawa Barat
Seperti Jateng dan Jatim, Jabar juga menyebut tidak ada kenaikan Iuran Wajib meski aturan opsen telah berlaku.
“Iuran Wajib Kendaraan turun, Agar Kendati ada Aturan opsen tidak ada kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib Iuran Wajib. BBNKB II juga dibebaskan,” tulis mereka Hingga Instagram.
10. Banten
Pemerintah Banten juga Mengungkapkan tidak ada kenaikan Iuran Wajib usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.
“Yang Berhubungan Didalam opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Iuran Wajib, Untuk Situasi Ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” tulis Bapenda Banten Hingga Instagram.
11. Bali
Plt Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan Aturan diskon Iuran Wajib Hingga Bali telah diatur Untuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Di Pokok Iuran Wajib Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran Komunitas Yang Berhubungan Didalam pemberlakuan opsen Iuran Wajib yang Berencana dimulai Ke 2025,” kata dia Ke Minggu (5/1).
Ia mengatakan diskon Iuran Wajib yang diberikan berupa pengurangan Di pokok PKB Sebagai kendaraan bermotor sampai Didalam 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai Didalam pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Setelahnya Itu, Pemprov Bali juga memberi pengurangan Di pokok PKB kendaraan bermotor Hingga atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan Di pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Lokasi sebesar 39,76 persen.
Sambil Itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan 2025