Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi Melakukan Operasi Patuh 2024 serempak mulai Senin (15/7) Di seluruh Indonesia. Ada setidaknya 14 Pelanggar yang paling diperhatikan, Didalam Pembatasan denda paling mahal tembus Rp1 juta.
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menjelaskan Operasi Patuh 2024 Berencana digelar hingga 28 Juli 2024. Operasi ini disebut bertujuan Sebagai Meningkatkan kepatuhan Kelompok berlalu lintas.
“Operasi Patuh ini bertujuan Sebagai menegakkan ketertiban berlalu lintas Untuk terwujudnya Indonesia Emas,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Sabtu (13/7), dikutip Di detik.com.
Pelanggar lalu lintas yang ditilang Berencana dikenakan Pembatasan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 14 jenis Pelanggar yang Dari Sebab Itu incaran petugas kepolisian Di jalan Pada dua pekan Hingga Di.
1. Melebihi batas Kecepatanakses
Apabila melanggar aturan batas Kecepatanakses paling tinggi atau paling rendah Berencana dikenakan Pembatasan paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur Di pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
2. Melawan arus
Melawan arus Dikatakan melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam Pembatasan denda paling banyak Rp500 ribu.
3. Berkendara Di bawah pengaruh alkohol
Untuk yang kedapatan berkendara Di bawah pengaruh alkohol Berencana dikenakan denda seperti tercantum Di pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Mengoperasikan HP Pada berkendara
Berkendara Pada mengemudi Dikatakan melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Lantaran dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750ribu.
5. Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm sesuai standar Berencana dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp250 ribu seperti tertuang Di pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan Untuk pengendara Kendaraan Pribadi. Untuk yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp250 ribu Lantaran melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
7. Berboncengan Kendaraan Bermotor Roda Dua lebih Di satu
Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua hanya diperuntukkan Untuk dua orang. Lebih Di itu maka jatuhnya Pelanggar dan Berencana dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana tertuang Di pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
8. Roda empat atau lebih tidak layak jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan Sebagai alasan keselamatan dan Keselamatan Di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan Berencana dikenakan Pembatasan sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.
9. Tidak ada STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi Didalam STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Didalam ancaman Pembatasan denda paling banyak Rp 500 ribu.
10. Melanggar marka jalan
Pelanggar Berencana dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp500 ribu seperti tertuang Di pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
11. Memakai rotator dan sirene ilegal
Rotator dan sirene hanya diperuntukkan Untuk kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk Di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene Berencana dijerat pasal 287 ayat 4 Didalam Pembatasan kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
12. Menggunakan pelat nomor palsu
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.
Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Dari Kepolisian Negeri Republik Indonesia dapat dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp500 ribu.
13. Parkir liar
Pengendara juga tidak diperkenankan parkir sembarangan. Apabila memarkir Di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan Pembatasan sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pasal itu mengatur, orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan Didalam Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana Didalam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Di Di Itu, pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp250 ribu.
14. Berkendara Di bawah umur
Berkendara kendaraan bermotor Memperoleh batas minimal usia. Hal itu menjadi salah satu syarat Sebagai Memperoleh SIM.
Sebagai yang melanggar Berencana dikenakan Pembatasan seperti Di pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni Pembatasan denda paling banyak Rp1 juta Lantaran tidak Memperoleh SIM.
[Gambas:Video CNN]
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Pelanggar Diincar Operasi Patuh 2024, Denda Maksimal Rp1 Juta