BRI telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diblokir Lantaran ada indikasi kegiatan judi online. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing Ke berbagai website judi online Sebagai melakukan pendataan.
Lalu, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit Sebagai bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan Sebagai dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan Dari Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Di periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti Bersama pemblokiran,” ujar Agus Untuk siaran pers, Minggu (21/7/2024).
Menurut Agus, BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum Untuk Keputusan dan SOP Yang Berhubungan Bersama Anti Pencucian Uang dan Upaya Mencegah Pendanaan Kekerasan Politik (APU PPT) Sebagai melindungi BRI Bersama sasaran tindak pidana pencucian uang dan Kekerasan Politik, termasuk judi online Ke dalamnya.
“Ke Di Itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) Sebagai Meninjau transaksi yang mencurigakan. Sebagai Dibagian Bersama penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam Bersama Customer Due Diligence (CDD), yang Sebelumnya Itu dikenal Bersama Know Your Customer (KYC),” jelasnya.
Sebelumnya Itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus Sebagai masuk Untuk judi online. Pertama, Bersama cara menyetor uang Ke bank langsung. Kedua, lewat Peralihan. Ketiga, Lewat Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS).
Lalu lewat virtual account atau akun virtual. Berikutnya Lewat top-up. Sedangkan terakhir Bersama e-wallet atau Portemonnee elektronik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BRI Blokir 1.049 Rekening yang Disinyalir Terlibat Judi Online