Jakarta –
Yang Berhubungan Di dugaan penggunaan pengawet berbahaya natrium dehidroasetat Di roti Aoka dan Okko, Badan Pengawas Perawatan dan Hidangan (BPOM) RI melakukan pengujian. Hasilnya, roti Okko harus ditarik Lantaran mengandung bahan yang tidak sesuai aturan.
“BPOM melakukan inspeksi Di sarana produksi roti Okko Di 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Ketahanan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Di benar dan konsisten,” tulis BPOM Di siaran persnya, Senin (23/7/2024).
Yang Berhubungan Di temuan ini, BPOM menghentikan kegiatan produksi maupun peredaran roti buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung tersebut. Sebagai tindak lanjut, uji sampling dan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan Di produk roti yang bersangkutan.
“Hasil pengujian Di sampel roti Okko Di sarana produksi dan peredaran Menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai Di komposisi Di Pada pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Ketahanan Pangan,” tegas BPOM.
Yang Berhubungan Di hal itu, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk Di pasaran.
Sambil Itu, pemeriksaan sampel roti Aoka Di pasaran Di 2 Juli 2024 tidak menemukan adanya kandungan pengawet natrium dehidroasetat. Temuan ini sejalan Di hasil inspeksi Di sarana produksi milik PT Indonesia Bakery Family, Bandung Di 1 Juli 2024, yang juga tidak menemukan adanya kandungan tersebut.
Saksikan Live DetikPagi:
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPOM Tarik Roti Okko Lantaran Pengawet Natrium Dehidroasetat, Pastikan Aoka ‘Aman’