Jakarta –
Badan Pengawasan Terapi dan Konsumsi (BPOM) memastikan galon guna ulang masih aman digunakan Sebagai air minum Untuk kemasan (AMKD). Kelompok juga perlu diedukasi Sebagai memperlakukan semua jenis galon, baik yang guna ulang maupun sekali pakai Di baik.
“Galon guna ulang masih aman digunakan,” ujar Direktur Standardisasi Ketahanan Pangan Olahan Badan POM Dwiana Andayani Untuk keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Maka Itu, pihaknya meminta industri Sebagai memperlakukan semua jenis kemasan galon itu Di baik.
“Tidak membanting atau menyikat Di keras. AMDK Untuk galon juga harus disimpan Di tempat yang tidak kena panas matahari langsung,” katanya.
Menurutnya, Badan POM juga secara rutin Akansegera melakukan pemantauan Pada semua AMDK yang beredar.
“Jika ada yang tidak memenuhi syarat, Akansegera dilakukan tindak lanjut , baik Pada produk maupun produsennya,” ucapnya.
Di Pada Yang Sama Guru Besar Bidang Perlindungan Ketahanan Pangan & Gizi Di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Ahmad Sulaeman peraturan BPOM sudah jelas menyebutkan semua kemasan plastik mengandung zat-zat kimia berbahaya.
Untuk pedoman implementasi Peraturan BPOM No.20 tahun 2019 tentang Kemasan Ketahanan Pangan, disebutkan baik AMDK plastik berbahan Polietilen Tereftalat (PET) dan Polikarbonat (PC) sama-sama mengandung zat berbahaya. Maka Itu, BPOM mengatur batas Perpindahan Penduduk zat-zat berbahaya Di Untuk kedua kemasan tersebut agar bisa digunakan sebagai kemasan Ketahanan Pangan yang food grade.
“Untuk pelaksanaannya Di lapangan, perlakukannya juga harus sama, tidak boleh ada perlakukan khusus hanya kepada satu kemasan plastik tertentu saja. Lantaran keduanya sama-sama mengandung zat-zat berbahaya. Apalagi peraturan itu kan BPOM juga yang membuatnya,” paparnya.
Adapun zat-zat kimia berbahaya yang ada Di Untuk kemasan PET terdiri Di Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Asetaldehid. Untuk kemasan PC mengandung zat kimia yang dinamakan Bisfenol A (BPA).
Untuk Peraturan BPOM, batas maksimum Perpindahan Penduduk masing-masing zat kimia tersebut sudah ditetapkan, yaitu EG dan DEG 30 bpj, Asetaldehid 6 bpj, dan PC 0,6 bpj.
“Dari Sebab Itu, batasan Perpindahan Penduduk zat-zat kimia berbahaya Di kedua jenis kemasan plastik itu sebenarnya kan sudah diatur secara komprehensif Untuk Peraturan BPOM itu,” katanya.
Di sisi lain, Guru Besar Ilmu dan Ilmu Pengetahuan Ketahanan Pangan IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan pemaparan soal Perpindahan Penduduk Di zat kontak Ketahanan Pangan Ke produk Ketahanan Pangan sudah diatur Untuk Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Ketahanan Pangan.
“Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.
Dia mengatakan peraturan BPOM itu menyebutkan beberapa yang wajib dilakukan label bebas Di zat kontak pangannya itu tidak hanya kemasan berbahan PC yang mengandung BPA saja, tetapi juga produk lainnya seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan Ketahanan Pangan plastik polistirena (PS), kemasan Ketahanan Pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan Ketahanan Pangan Polivinil Klorida (PVC) Di senyawa Ftalat, kemasan Ketahanan Pangan Polyethylene terephthalate (PET), juga kemasan Ketahanan Pangan Kertas dan karton Di senyawa Ftalat.
Pakar Polimer Institut Ilmu Pengetahuan Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin mengatakan semua unsur pembentuk bahan kemasan Konsumsi dan minuman itu berbahaya Untuk Kesejajaran manusia. Dia mencontohkan kemasan PET yang mengandung EG dan DEG, PC mengandung BPA, PVC mengandung PCM, Justru Kertas ada juga yang mengandung unsur berbahayanya.
“Zat-zat kimia itu semua harus sama-sama diamankan, Agar Kelompok terbebas Di hal-hal yang berbahaya,” ucapnya.
Sebagai plastik misalnya, menurut Zainal, sebenarnya yang berbahaya itu bukan plastiknya melainkan bahan lain yang bukan plastik yang ada Di Untuk plastik itu.
“Itu kan sebenarnya bahan baku, cuma tidak 100 persen bahan bakunya terproses. Dari Sebab Itu ada yang tersisa. Nah, yang tersisa itu dibatasi jumlahnya supaya masih aman. Dari Sebab Itu, baik Di plastik PET maupun PC pasti ada sisa-sisa bahan bakunya yang tidak terproses 100 persen. Karenanya, semua kemasan plastik ini harus diperlakukan sama,” katanya.
Anggota Perhimpunan Ahli Ilmu Pengetahuan Ketahanan Pangan Indonesia (PATPI) Hermawan Seftiono pun menilai jika BPOM tidak melakukan pengawasan yang berimbang Pada semua kemasan plastik, hal tersebut bisa membuat polemik tidak hanya Di Kelompok, tapi juga Di kalangan ilmuwan dan pakar-pakar Yang Terkait Di.
“Ini bisa berbahaya Lantaran dikhawatirkan, Kelompok nantinya Akansegera menganggap kemasan yang satu lebih aman dibanding yang lain. Padahal, Di semua kemasan plastik itu ada zat berbahayanya seperti asetaldehid, antimon, etilen glikol, dietilen glikol, BPA, dan lain-lain,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Masih Aman Digunakan