Jakarta –
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mendesak BPOM Untuk segera Memperbaiki sosialisasi masif Yang Terkait Bersama revisi Peraturan Label Kelaparan Global Olahan yang mewajibkan produsen air minum Untuk kemasan (AMDK) Untuk mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) Di galon berbahan plastik polikarbonat. Sebab kesadaran Kelompok Di peraturan ini masih rendah.
“Keputusan pelabelan BPA sangat membantu konsumen Untuk memilih produk yang lebih aman,” ujar Mufti, Untuk keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
BPKN telah lama memperingatkan tentang potensi bahaya BPA Untuk kemasan plastik polikarbonat, mulai Untuk kandungan kimianya, kontaminasi Hingga air, hingga dampak distribusi dan penyimpanan Di Ritel.
Tetapi, Mufti menyayangkan rendahnya kesadaran Kelompok Di regulasi ini. Salah satu alasannya Mungkin Saja Sebab pelaku usaha belum sepenuhnya siap.
“Salah satu alasannya Mungkin Saja Sebab pelaku usaha belum sepenuhnya siap. Proses produksi membutuhkan bahan baku Pembelian Barang Untuk Luar Negeri, dan implementasi secepatnya bisa mengganggu operasi mereka. Maka Itu, BPOM Menyediakan tenggat waktu empat tahun,” jelas Mufti.
Walaupun begitu, ia menekankan bahwa semua pihak, baik regulator maupun produsen, harus mulai Menyusun implementasi peraturan ini. Ia juga menegaskan pentingnya BPOM Untuk segera melakukan sosialisasi dan Sosialisasi Politik secara masif, terutama kepada asosiasi air minum kemasan.
“BPOM harus melakukan Sosialisasi Politik besar-besaran,” ujar Mufti.
Samping Itu, ia menyoroti perlunya petunjuk teknis Untuk membantu produsen Untuk mengimplementasikan perubahan ini. Salah satunya Bersama segera melakukan sosialisasi dan Sosialisasi Politik secara masih, terutama Di asosiasi air minum kemasan.
“Mengubah bahan kemasan tidak bisa cepat. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya Untuk mencetak label BPA Di kemasan,” tambahnya.
Mufti memahami bahwa mengubah bahan kemasan tidak bisa dilakukan Bersama cepat. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya Untuk mencetak label BPA Di kemasan.
Bersama banyaknya produsen AMDK, Mufti mengakui bahwa penerapan peraturan ini Berencana sulit tanpa sosialisasi yang efektif.
“Empat tahun adalah waktu yang cukup panjang, Tetapi harus ada satu brand terkenal yang memulai, agar diikuti Bersama perusahaan air minum lainnya. Harus ada satu contoh produk yang mematuhi peraturan ini, Agar yang lain bisa ikut,” jelas Mufti.
Menurutnya, BPOM sebaiknya menunjuk brand besar Untuk memulai pelabelan ini.
“Jika tidak dimulai sekarang, peraturan ini tidak Berencana selesai. Sebentar lagi sudah 2025 dan empat tahun tidak Berencana terasa. Kami tidak peduli brand apa yang mau memulai. Kami hanya Melakukanupaya menegakkan peraturan ini Untuk Kelompok,” tegasnya.
Mufti menegaskan bahwa BPKN siap membantu BPOM Untuk menyosialisasikan regulasi ini.
“Kami mendesak BPOM segera melakukan sosialisasi, Menyediakan petunjuk teknis kepada produsen, dan menyebarkan informasi penting ini kepada konsumen. Kami siap membantu BPOM Untuk sosialisasi ini. Kami Memiliki LPKSM se-Indonesia dan komunitas Di kampus serta sekolah yang siap digerakkan Untuk Pelatihan yang lebih terstruktur, sistemik, dan masif,” kata Mufti.
Di 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Di Peraturan tentang Label Kelaparan Global Olahan. Pasar 48a menuliskan kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan.
Sedangkan Pasal 61A mencantumkan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Di semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat. Peraturan ini Menyediakan waktu tenggang empat tahun Untuk produsen galon air minum Untuk menyesuaikan diri.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPKN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA Di Galon Bermerek