Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan penggunaan Literatur Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB, meski Untuk Sambil masih berlaku Untuk kendaraan tertentu saja.
Di ini e-BPKB atau BPKB elektronik Terbaru diterapkan Untuk kendaraan roda empat dan terbatas Di kendaraan Terbaru. Keputusan tersebut belum mencakup proses balik nama kendaraan bekas maupun sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini [BPKB elektronik] hanya kendaraan Terbaru roda empat dan roda enam,” kata Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktroat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, dikutip Di Detik, Selasa (14/10).
Penerapan BPKB elektronik belum mencakup kendaraan roda dua atau sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun kendaraan bekas yang hendak melakukan balik nama. Sumardji menegaskan keduanya masih memakai BPKB fisik seperti Sebelumnya Itu lantaran terdapat perbedaan biaya Di BPKB cetak dan elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumardji mengatakan bahwa biaya material Untuk e-BPKB masih cukup tinggi, Agar diperlukan penyesuaian Pada tarif Penerimaan Negeri Bukan Retribusi Negara (PNBP).
Ia menuturkan, proses pengajuan perubahan nilai PNBP BPKB Di ini Di berjalan, Tetapi Keputusan tersebut tetap harus disesuaikan Bersama kemampuan dan Kebugaran Komunitas.
“Lantaran material e-BPKB ini harganya mahal. Agar kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]. Di sekarang ini kami Di mengajukan proses itu agar ada perubahan nilai PNBP BPKB. Tetapi itu pun juga harus kita sesuaikan Bersama Kebugaran Komunitas kita yang ada,” jelas Sumardji.
Lebih Jelas, proses penerbitan BPKB elektronik Di ini masih berjalan Bersama mekanisme yang sama seperti BPKB versi cetak Sebelumnya Itu dan masih belum ada perubahan harga.
Sesuai Bersama Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Mengungkapkan bahwa pembuatan BPKB Terbaru atau ganti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih, Akansegera dibebankan biaya sebesar Rp.375 ribu.
(rev/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Ini Kendaraan yang Kebagian