loading…
Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negeri (Satgassus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar Kartu Kuning Perdagangan Keluar Negeri produk turunan Crude Palm Oil (CPO) Di 87 kontainer Ke Pelabuhan Tanjung Priok. Foto/Istimewa
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, dugaan Kartu Kuning bermula Bersama informasi yang diperoleh Regu Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi Kartu Kuning kepabeanan Di kegiatan Perdagangan Keluar Negeri yang dilakukan PT MMS.
Ke 20–25 Oktober 2025, dilakukan penegahan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan contoh Produk Internasional Pada 87 kontainer yang diberitahukan Di tujuh Pemberitahuan Perdagangan Keluar Negeri Produk Internasional (PEB) milik PT MMS sebagai fatty matter Bersama total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Produk Internasional tersebut merupakan kategori Produk Internasional yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk Di Syarat lartas Perdagangan Keluar Negeri.
Baca juga: Perkara Hukum Hukum Kartu Kuning Perdagangan Keluar Negeri Produk Turunan CPO, Kerugian Negeri Rp2,8 Triliun
“Akan Tetapi, hasil temuan bersama-sama Laboratorium Bea Cukai bersama Bersama Institut Agrikultur Bogor yang disaksikan langsung Regu Satgassus Polri Menunjukkan Produk Internasional tersebut mengandung produk turunan CPO, Supaya Berpotensi Sebagai terkena bea keluar dan Syarat Perdagangan Keluar Negeri,” ungkapnya Ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Pada ini, hasil penegahan masih Di tahap penanganan Perkara Hukum dan Studi Lebih Jelas, termasuk proses pemeriksaan Pada pihak-pihak Yang Terkait Bersama, pengumpulan fakta, informasi, serta alat bukti lain Sebagai memastikan tindak lanjut atas dugaan Kartu Kuning sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain Perkara Hukum Hukum 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan Studi dugaan Kartu Kuning kepabeanan Ke bidang Perdagangan Keluar Negeri Bersama Produk Internasional serupa atas 200 kontainer Bersama berat 4.700 ton Bersama nilai Produk Internasional Rp63,5 miliar Ke Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer Bersama berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar Ke Pelabuhan Belawan.
Ke Pada Yang Sama, DJP melakukan analisis atas indikasi penyamaran klasifikasi dokumen Perdagangan Keluar Negeri yang dilakukan Lewat pelaporan Produk Internasional fatty matter. DJP menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan Negeri Di Rp140 miliar akibat selisih harga Antara nilai yang tercantum Di dokumen Perdagangan Keluar Negeri dan harga Produk Internasional sebenarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Kartu Kuning Perdagangan Keluar Negeri Turunan CPO, Kapolri: Selamatkan Kerugian Negeri











