Jakarta, CNN Indonesia —
Ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C tidak lagi hanya dilakukan Di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), tetapi sudah dilakukan Di jalan raya Sebelum Januari lalu dan termasuk Di Februari ini.
Aturan ini diberlakukan Untuk menguji kemampuan berkendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua secara lebih komprehensif sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengonfirmasi bahwa ujian praktik Di jalan raya telah diterapkan secara nasional.
“Ujian praktik 1 tetap dilakukan Di lapangan Satpas, Sesudah Itu ujian praktik 2 dilakukan Di jalan raya,” ujar Heru, Jumat (17/1).
Di aturan tersebut, ujian praktik diberlakukan Untuk pemohon SIM Mutakhir, peningkatan golongan SIM, serta mereka yang SIM-nya dicabut berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum. Ujian ini bisa dilakukan secara manual maupun elektronik.
Pelaksanaan ujian praktik terbagi Di dua lokasi, yaitu:
– Lapangan ujian praktik Di Satpas atau lokasi lain.
– Ruas jalan tertentu yang telah ditetapkan.
Sebelum 2023 ujian praktik SIM C Merasakan perubahan signifikan. Salah satu perubahannya adalah penghapusan uji angka delapan yang diganti lintasan berbentuk huruf S. Di Di Itu, lebar lintasan ujian juga diperbesar guna mempermudah peserta Di menyelesaikan tes.
Didalam adanya ujian praktik Di jalan raya, diharapkan Kandidat pengendara Memiliki Kemahiran berkendara yang lebih baik dan siap Berusaha Mengatasi situasi nyata Di jalan. Aturan ini juga bertujuan Untuk Memperbaiki keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas Di Indonesia.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin SIM Februari Ada Ujian Praktik Di Jalan Raya