Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Mengadakan Surat Izin Mengemudi (SIM) format Mutakhir mulai Juli 2024.
Tidak ada perubahan masa aktif Di SIM format Mutakhir ini. Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib Untuk lima tahun sekali, dan biaya yang dikeluarkan Untuk mengurus bervariatif.
Masa berlaku SIM Pada ini tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik, sesuai Di Syarat, masa berlaku SIM adalah lima tahun Dari diterbitkan. Syarat ini tertuang Untuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 Yang Terkait Di masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Perpanjang SIM tak perlu ikut test apabila masih aktif, pemohon hanya perlu mengurus surat Kesejaganan dan psikotest sebagai prasyarat memperpanjang SIM. Hal ini berbeda Di membuat Mutakhir, yang harus ujian teori dan praktik.
Tertuang Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya yang dikeluarkan Untuk mengurus perpanjangan SIM yaitu Rp80 ribu Untuk SIM A dan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp75 ribu.
Di Di Itu, pemohon juga perlu tambahan biaya registrasi Rp5 ribu, cek Kesejaganan Rp25 ribu dan tes psikologi berkisar Rp65 ribu.
Pemohon yang memperpanjang SIM juga Akansegera disisipkan asuransi Di PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) senilai Rp30 ribu. Akan Tetapi Komunitas bisa menolak apabila asuransi ini disisipkan Dari petugas SIM.
Karena Itu secara total biaya memperpanjang SIM A hanya Rp175 ribu sedangkan SIM C Rp180 ribu, Di luar asuransi yang dijelaskan Di atas. Akan Tetapi jika berkenan ikut asuransi, biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp205 ribu dan SIM C menjadi Rp210 ribu.
Infografis 4 Perubahan Desain SIM Tahun Ini. (Basith Subastian/CNNIndonesia)
|
(Skuat/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Biaya Tes Psikologi SIM Berlogo Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua