Jakarta, CNN Indonesia —
Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Di Indonesia bervariasi tergantung Ke jenis atau golongan SIM yang dibuat.
Anda perlu mengetahui besaran tarif ini Supaya dapat Menyusun dana Sebelumnya datang Di loket Satpas dan menjadi pemohon SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui proses pembuatan SIM Di Tanah Air tidaklah gratis. Pemerintah menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Retribusi Negara (PNBP) yang Berlaku Ke Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
Menurut aturan tersebut tarif penerbitan SIM Mutakhir Ke Juni 2025 tetap sama, berikut uraiannya.
Penerbitan SIM A Rp120 ribu
Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
Penerbitan SIM B II Rp120 ribu
Penerbitan SIM C Rp100 ribu
Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
Penerbitan SIM D Rp50 ribu
Penerbitan SIM D I Rp50 ribu
Tarif ini belum termasuk biaya-biaya lain yang wajib dikeluarkan Untuk mengurus SIM seperti keperluan tes Keadaan, tes psikologi dan asuransi.
Menurut situs Korps Lalu Lintas Polri, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500, sedangkan tes Keadaan tergantung Bersama klinik yang Anda pilih.
Umumnya tes Keadaan Untuk pembuatan SIM berkisar Di Rp15 ribu hingga Rp50 ribu, Sambil biaya asuransi Rp50 ribu.
Syarat dan cara
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan dahulu Dari Komunitas Untuk membuat SIM, sebagai berikut:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Lalu ikuti langkah-langkah Lanjutnya:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test Keadaan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, Lanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas Akansegera segera mencetak SIM Anda.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Biaya Pembuatan SIM Juni 2025 Berserta Syarat dan Caranya