Jakarta, CNN Indonesia —
Lulus tes psikologi merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi Komunitas Untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Ke Indonesia.
Tes ini tak gratis, Supaya menjadi komponen tambahan yang wajib dibayar pemohon SIM, Ke luar biaya penerbitan menurut Syarat Pada ini. Menurut kepolisian, tarif tes psikologi SIM bervariasi tergantung Satpas, tetapi kisarannya Rp60 ribu hingga Rp100 ribu.
Samping Itu pemohon SIM juga perlu membayar biaya registrasi Di Rp5 ribu, cek Keadaan Rp25 ribu (tergantung Satpas) dan asuransi Rp30 ribu (opsional).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tarif penerbitan SIM, Pada ini diatur Melewati Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Berikut daftarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan SIM A Rp120 ribu
Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
Penerbitan SIM B II Rp120 ribu
Penerbitan SIM C Rp100 ribu
Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
Penerbitan SIM D Rp50 ribu
Penerbitan SIM D I Rp50 ribu.
Biaya perpanjangan SIM:
• SIM C: Rp75 ribu
• SIM A: Rp80 ribu
• SIM A Umum: Rp80 ribu
• SIM Bankindonesia/Umum: Rp80 ribu
• SIM BII/Umum: Rp80 ribu
• SIM D: Rp30 ribu
• SIM Internasional: Rp225 ribu.
Syarat pembuatan serta perpanjangan SIM
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan dahulu Didalam Komunitas Untuk membuat SIM Mutakhir, sebagai berikut:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Lalu ikuti langkah-langkah Lanjutnya:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test Keadaan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, Lanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas Akansegera segera mencetak SIM Anda
Bagaimana Didalam perpanjangan?
Sebelumnya datang Ke Satpas Untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:
– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Keadaan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Perpanjang SIM juga bisa secara online Melewati situs Korlantas Polri Ke tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau Melewati Alat Lunak digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia Ke Playstore.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berapa Biaya Tes Psikologi Pada Bikin SIM?