Jakarta, CNN Indonesia —
Aturan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Bagi kendaraan bekas mulai berlaku. Langkah ini dipercaya nakal meringankan beban Komunitas, terutama mereka yanv membeli kendaraan bekas.
Akan Tetapi, penghapusan BBNKB bukan berarti seluruh biaya administrasi hilang. Masih ada beberapa komponen yang wajib dibayar Bersama pemilik Terbaru kendaraan.
Syarat tersebut mengacu Di Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan Di penyerahan pertama kendaraan atau berarti Di kondisinya kendaraan Terbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komponen yang wajib dibayar Di mengurus balik nama kendaraan bekas salah satunya komponen Pajak Lainnya dan penerimaan Negeri bukan Pajak Lainnya (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB dan BPKB Terbaru. Apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan Daerah administrasinya, pemilik Berencana dikenakan biaya mutasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Itu, Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen Bagi tahun berikutnya juga wajib dibayar. Bukan cuma itu, bila ada dendanya juga perlu diselesaikan.
Sesudah Itu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Bagi Kendaraan Pribadi Bersama tarif Di Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu dan penerbitan BPKB Rp375 ribu. Bagi biaya mutasi keluar Lokasi dikenakan Di Rp250 ribu Bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Sebelumnya Aturan Terbaru bergulir, balik nama menjadi beban Bagi pembeli Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas Lantaran komponen BBNKB cukup menguras kantong.
Sebelumnya,para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif Di 1 persen Untuk harga beli tergantung tipe dan merek. Contoh Bagi Kendaraan Pribadi Rp200 juta, maka biaya BBNKB Di Rp2 juta.
Artinya bila sekarang Kendaraan Pribadi bekas harga Rp200 juta Anda ingin dibalik nama kepemilikannya maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Biaya juga Berencana berbeda bila harga belinya lebih tinggi.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Pemilik Harus Bayar Ini











