Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Memiliki cara Terbaru mengingatkan penunggak Ppn kendaraan bermotor (PKB), yaitu menempeli hang tag atau label gantung langsung Ke kendaraan yang kedapatan pajaknya tertunggak.
Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna menegaskan Aturan pemasangan hang tag bukan bentuk Pembatasan, melainkan pemberitahuan dan pengingat kepada pemilik kendaraan agar segera menunaikan kewajiban.
“Pemberian hang tag ini merupakan kelanjutan Bersama penerapan Alat Lunak Panah Pasopati,” ujar Asep Di situs resmi Bapenda Jabar, Kamis (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menjelaskan Alat Lunak Panah Pasopati memungkinkan petugas Bapenda melakukan pendeteksian kendaraan yang pajaknya tertunggak Bersama cara memindai atau memotret Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Seluruh pegawai Bapenda Jawa Barat, termasuk saya sendiri, setiap hari melakukan penelusuran kendaraan Lewat Alat Lunak tersebut. Alat Lunak ini bisa mendeteksi kendaraan yang menunggak maupun yang taat Ppn,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya terdeteksi, petugas Akansegera memasang hang tag Ke kendaraan, seperti Ke spion, stang, atau handle pintu tanpa mengganggu Karya pemilik kendaraan.
Tanpa cantumkan identitas
Asep memastikan Di penerapan Aturan ini, aspek Kerahasiaan tetap dijaga. Hang tag yang dipasang tidak mencantumkan identitas pemilik kendaraan maupun pelat nomor.
“Sifatnya hanya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah Kerahasiaan tetap kami perhatikan,” tegas Asep.
Asep berharap Hingga Didepan tidak ada lagi kendaraan yang perlu dipasangi hang tag.
“Kalau bisa jangan ada lagi kendaraan yang dipasang hang tag. Tapi kalau masih ada yang menunggak, terpaksa kami pasang sebagai pengingat,” ujarnya.
Ia mengimbau Kelompok yang menunggak Ppn kendaraan agar segera melakukan pembayaran Lewat Samsat terdekat, outlet resmi, kanal daring, lokapasar hingga pembayaran menggunakan kartu kredit.
“Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB agar tidak lagi ditemukan kendaraan menunggak Ppn,” ucap Asep.
Laporan netizen
Salah satu contoh Karya pemasangan hang tag ini sudah terlihat seperti dilaporkan netizen Ke media sosial. Seorang pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua Membeberkan motornya Ke parkiran Stasiun Pondok Ranji telah ditempeli peringatan tunggakan Ppn kendaraan.
Di foto yang diunggah akun Instagram @deddy_pk terlihat motornya ditempeli Kertas pemberitahuan yang dikeluarkan Bapenda Provinsi Banten Ke Dibagian spidometer.
Surat itu memuat data pelat nomor, masa berlaku Ppn telah lewat, serta peringatan mengenai denda yang dapat mencapai 24 persen per tahun Bersama pokok PKB satu tahun. Surat diterbitkan Ke 1 Desember 2025 dan dilengkapi stempel resmi.
“Salut buat Bapenda Banten yang ngecekin pelat nomor satu-satu Ke parkiran Stasiun Pondok Ranji. Mengingatkan Untuk yang masa pajaknya sudah kelewat kayak gue ini,” tertulis Ke deskripsi unggahan.
[Gambas:Instagram]
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bapenda Jabar Buru Kendaraan Nunggak Ppn, Ditempel Surat Peringatan











