loading…
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi Memberi lampu hijau Bagi Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Bagi memperkuat struktur organisasinya Lewat penambahan dan pengisian jabatan Mutakhir. Foto/Dok
Lewat Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, Purbaya Memberi pengecualian khusus Bagi DJP Agar pembatasan organisasi yang berlaku umum tidak diterapkan Ke instansi pemungut Retribusi Negara tersebut.
Baca Juga: Menilik Pentingnya Aktivasi Coretax DJP Sebelumnya Tahun 2025 Berganti
“Pembentukan jabatan Mutakhir, pengangkatan pejabat Mutakhir, dan pelantikan pejabat Mutakhir Ke DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” tulis Purbaya Untuk Pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).
Langkah penataan organisasi ini dirancang sebagai respons atas kebutuhan mendesak Untuk mengawal implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang Mutakhir saja diluncurkan. Di struktur yang lebih kuat, diharapkan DJP mampu melayani kebutuhan pemangku kepentingan secara lebih optimal.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bakal Ada Jabatan Mutakhir Ke Ditjen Retribusi Negara, Purbaya Beri Lampu Hijau











