Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap Pemutusan Hubungan Kerja menjadi jalan terakhir yang dilakukan pengusaha kepada karyawan. Foto/Ilustrasi
Merespon hal ini, Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap Pemutusan Hubungan Kerja menjadi jalan terakhir yang dilakukan pengusaha kepada karyawan.
“Jika pun tidak bisa menghindarkan Untuk Pemutusan Hubungan Kerja, maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Hak mereka, hak yang menjadi hak mereka harus diberikan. Lalu kesempatan kerja Terbaru harus dibuka yang seluas-luasnya,” jelasnya ketika ditemui usai Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Sidang Bersama Lembaga Legis Latif RI – Dewan Perwakilan Daerah RI, Sidang Paripurna Lembaga Legis Latif RI Tahun 2024 yang digelar Di Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Diungkapkan Ida, pemerintah pun telah melakukan sejumlah upaya Sebagai Mengharapkan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja ini.
“Upaya Sebagai membangun kesepahaman antar pekerja Bersama pengusaha harus dilakukan,” tegasnya.
Ida pun menuturkan, biasanya, pemerintah selalu memanggil perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut. Ia bilang, hingga Pada ini juga sudah banyak perusahaan yang dipanggil.
“Kita biasanya panggil Sebagai kita mediasi, Sebagai kita lakukan dialog yang difasilitasi dijembatani Bersama pemerintah. Itu tadi,” imbuhnya.
Ida bilang, apabila Pemutusan Hubungan Kerja memang sudah tidak bisa dihindari, maka pemberi kerja harus Memberi hak-hak pekerja.
“Lalu teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminaan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin Untuk teman-teman pekerja yang Merasakan Pemutusan Hubungan Kerja,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badai Pemutusan Hubungan Kerja Menyapu Indonesia, Menaker Bilang Begini