loading…
Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi Mengeluarkan aturan Mutakhir Yang Terkait Bersama standar biaya perjalanan dinas Untuk para Pembantu Ri dan aparatur sipil Bangsa (ASN). Foto/Dok
Di aturan yang diundangkan dan berlaku Sebelum tanggal 20 Mei 2025 itu, terjadi beberapa perubahan biaya perjalanan dinas baik Sebagai perjalanan domestik maupun perjalanan luar negeri dibandingkan Bersama peraturan Sebelumnya Itu, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024. Misalnya biaya penginapan Di negeri yang Merasakan penurunan Sebagai setingkat Pembantu Ri.
Baca Juga: Surat Edaran Efisiensi Sebagai Semua Kepala Lokasi, Perjalanan Dinas Dipangkas 50%
Merujuk aturan tersebut, biaya penginapan Di negeri Sebagai Pembantu Ri, Wakil Pembantu Ri, dan pejabat Eselon I Pada ini ditetapkan Di Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Padahal jika dibandingkan Bersama PMK yang berlaku Sebelumnya Itu, batas atas berada Ke Rp9,7 juta yang artinya terjadi penurunan sebesar Rp400.000.
Perubahan lainnya berupa biaya transportasi Bersama dan Ke terminal Kendaraan Angkutan Umum, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Pada ini ditetapkan biaya sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun Bersama peraturan Sebelumnya Itu yang berada Ke kisaran Rp104.000 sampai Bersama Rp574.000.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Mutakhir Biaya Perjalanan Dinas Bersama Sri Mulyani, Penginapan Pembantu Ri Sampai Rp9,3 Juta/Malam