Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan pembayaran asuransi wajib lewat pihak ketiga (third party liability/TPL) dilakukan sekaligus Di pembayaran Retribusi Negara Di memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Akansegera masuk Untuk pembayaran skema Retribusi Negara kendaraan bermotor Sebab lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).
Menurutnya, skema pembayaran tersebut serupa Di pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan Dari pemilik kendaraan bermotor Di memperpanjang STNK setiap tahun atau Dari penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.
SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan Dari para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.
Dijelaskan Budi artinya Komunitas dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Lewat layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Di Samsat, kan Di ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Di Samsat, Dari Sebab Itu kami coba belajar Untuk mereka bahwa Di Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
Walaupun begitu, ia menuturkan bahwa asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih Di satu Di lainnya.
Hal tersebut dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), Sambil Itu iuran SWDKLLJ menanggung biaya Penanganan maupun santunan korban jiwa.
Kendati demikian, Bumi menegaskan skema ini bukan tanpa tantangan yakni rendahnya kepatuhan pembayaran Retribusi Negara kendaraan.
Di ini terdapat Disekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Di Indonesia. Tetapi, hanya 60 persen Untuk jumlah tersebut yang membayar Retribusi Negara.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Di pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Di Untuk polis.
Untuk berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Di mana saja dan Di siapa saja. Orang ketiga Untuk deskripsi Di atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Di terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berusaha Mengatasi Keinginan hukum dan atau ganti rugi Untuk pihak ketiga yang menjadi korban.
Untuk Kontek Sini Third Party Liability/TPL bisa Memberi perlindungan atas Keinginan kerugian yang dialami Dari pihak ketiga yang terlibat Untuk suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan Dari asuransi ini. Pertama, kematian atau Luka yang dialami pihak ketiga yang terlibat Untuk kecelakaan. Biaya Terapi luka-luka ini Akansegera ditanggung asuransi.
Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Akansegera membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asuransi Wajib Kendaraan Diusulkan Sekaligus Bayar Retribusi Negara Tahunan STNK