Apindo keberatan soal PP Kesejajaran yang dinilai merugikan pengusaha. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani Menginformasikan, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha Akansegera diberikan ruang Sebagai konsultasi Lebih Jelas. “Di Sebab Itu Di diskusi kami, menkes Akansegera membuka ruang Sebagai konsultasi Lebih Jelas,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Kesejajaran Nomor 28 Tahun 2024 dibuat Lantaran berkaitan Di aspek Kesejajaran seperti pelarangan iklan Ke Konsumsi olahan yang melebihi Syarat batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan tersebut Untuk memaksimalkan upaya pembatasan kandungan GGL Di Ketahanan Pangan olahan maupun siap saji. Untuk Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan tersebut benar Akansegera memberi dampak yang diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang Lagi menyiapkan hasil data-data Lantaran kami melihat Ke akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Kesejajaran Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai Akansegera menimbulkan sejumlah hal positif Untuk Kelompok jika diterapkan Di adil. Akan Tetapi, dia juga meminta pemerintah Sebagai memperhatikan dampaknya Untuk para pelaku usaha, Lantaran menurutnya hal ini Akansegera mempengaruhi eksekusi Di lapangan.
Di Di Nilai PP Kesejajaran Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi kekhawatiran industri adalah Bab II Dibagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, Di Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Dibagian tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan mesin layan diri, menjual tembakau dan rokok elektrik kepada setiap orang Di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
Lalu, menjual tembakau dan rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali Untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; Lalu menjual tembakau dan rokok elektrik Di menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik Ke area Disekitar pintu masuk dan keluar atau Ke tempat yang sering dilalui.
Baca Juga: Penjelasan Gappri Yang Terkait Di Menolak PP 28/2024
Berikutnya, menjual tembakau dan rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter Di satuan Pembelajaran dan tempat bermain anak; serta menjual tembakau dan rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau Alat Lunak elektronik komersial dan media sosial.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apindo Keberatan Soal PP Kesejajaran yang Dinilai Rugikan Pengusaha