Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah Kendaraan Pribadi menjadi korban pengerusakan massa, imbas Protes unjuk rasa Di Di Gedung Wakil Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin (25/8). Lantas, apakah kerusakan Kendaraan Pribadi akibat insiden itu menjadi tanggungan asuransi?
Tindak Kejahatan kerusakan kendaraan akibat Protes ini penyebabnya macam-macam. Bisa Di lemparan batu, penyok-penyok akibat dipukul benda tumpul, dan yang terparah berujung dibakar.
Situasi ini tentu sangat merugikan, terlebih pemilik kendaraan belum terdaftar sebagai peserta asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan Tetapi, yang perlu dipahami Di sini adalah tidak semua peserta asuransi Kendaraan Pribadi bisa melakukan klaim jika mereka menjadi korban pengerusakan massa.
Sebagai Menyambut tanggungan, jauh Sebelumnya itu pemilik Kendaraan Pribadi harus melakukan perluasan jaminan. Didalam Langkah Tersebut, asuransi bakal bertanggungjawab Sebagai melakukan perbaikan kepada Kendaraan Pribadi yang dirusak.
Aturan main ini telah diatur Di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Di syarat yang dipertanggungkan. Di polis disebutkan asuransi standar tidak berlaku Untuk Kendaraan Pribadi korban pembakaran huru-hara atau Kekerasan Politik.
Pasal 1 dijelaskan asuransi standar hanya menjamin berbagai macam kejadian, misalnya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.
Sambil Itu pasal 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum Pada pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan Dari, akibat Di, ditimbulkan Dari kerusuhan, dan pemogokan.
Di Itu penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, Pertempuran saudara, Pertempuran dan permusuhan, makar, Kekerasan Politik, sabotase, dan penjarahan.
Di polis asuransi definisi huru-hara dapat diartikan keadaan Di satu kota Di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau Di kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan Keselamatan Komunitas Didalam kegaduhan dan menggunakan Kekejaman serta rentetan perusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa Supaya timbul ketakutan umum, yang ditandai Didalam terhentinya lebih Di separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum Di kota tersebut Pada minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai Sebelumnya, Pada atau Sesudah kejadian tersebut.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apakah Kendaraan Pribadi Dirusak Massa Unjuk Rasa Ditanggung Asuransi?