Raffi Ahmad beberapa waktu lalu Memperoleh gelar doktor honoris causa Di UIPM Thailand. Gelar ini diberikan Sebab kontribusinya sebagai Seniman Di dunia hiburan. Foto/Instagram Raffi Ahmad
Akan Tetapi, kegembiraan Raffi harus terhenti ketika Kementerian Belajar, Kebudayaan, Studi, dan Ilmu Pengetahuan (Kemendikbudristek) Berkata bahwa UIPM tidak Memiliki izin operasional Di Indonesia.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa gelar yang diberikan Di perguruan tinggi yang tidak terakreditasi tidak dapat diakui Di Indonesia. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai status gelar doktor yang diterima Raffi.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan Belajar tinggi Di pemerintah, gelar akademik yang diperoleh Di perguruan tinggi Foreign tidak dapat diakui,” kata Direktur Jenderal Belajar Tinggi Studi dan Ilmu Pengetahuan Prof. Abdul Haris.
Foto/Instagram Raffi Ahmad
Meski dinilai tidak sah, tidak ada informasi Lebih Jelas mengenai apakah gelar kehormatan suami Nagita Slavina itu dicabut. Hanya saja, gelar doktor honoris Raffi disebut Pada ia dilantik sebagai Utusan Khusus Kepala Negara yang digelar Di Istana Kepala Negara, Jakarta Di Selasa, 22 Oktober 2024.
Di Pada Yang Sama Pada ditanya soal gelarnya itu, ayah Rafathar Malik Ahmad ini memilih bungkam. Ia enggan Menyediakan komentar dan menyerahkannya kepada pihak yang Yang Terkait Di. “Kalau itu (gelar doktor honoris causa) Mungkin Saja nanti ditanyakan saja Hingga pihak sebelah sana,” jelas Raffi Di Istana Kepala Negara, Jakarta Di Selasa, 22 Oktober 2024.
Perkara Pidana Hukum ini juga menjadi perbincangan hangat Di media sosial. Banyak netizen yang mempertanyakan kredibilitas gelar doktor yang diterima Raffi Ahmad. Beberapa netizen Justru menyayangkan kejadian ini dan berharap agar Raffi Ahmad dapat Menyediakan klarifikasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apakah Gelar Doktor Raffi Ahmad Di UIPM Dicabut? Begini Nasibnya