Jakarta, CNN Indonesia —
Kartu uang elektronik atau e-toll bisa kedaluwarsa bila Anda keluar jalan tol melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Akan Tetapi walau statusnya sudah begitu Anda tetap bisa keluar jalan tol menggunakan e-toll yang sama tanpa dikenakan denda atau Hukuman Politik lainnya.
Jasa Marga, perusahaan pelat merah urusan jalan tol, pernah menjelaskan bahwa ada durasi maksimal penggunaan jalan tol yang ditentukan operator.
Biasanya, Di sistem jalan tol terbuka, lama penggunaan 1,5 hingga 2 kali waktu perjalanan normal. Di sistem tertutup durasi maksimal ditentukan sesuai Kecepatanakses rata-rata dan panjang tol.
Jika User melebihi durasi maksimal itu maka tak bisa mengakses gerbang tol keluar. Penyebab User terlalu lama Ke jalan tol bisa macam-macam seperti mogok, situasi darurat, kecelakaan atau istirahat Ke rest area.
Di User seperti itu berada Ke gerbang tol keluar maka Berencana muncul status ‘E-Toll Expired’ ketika tapping e-toll. Bila sudah begini, Automatic Lane Barrier (ALB) atau palang Ke pintu tol yang biasanya terbuka otomatis usai transaksi tak Berencana aktif.
Jasa Marga menjelaskan mekanisme ini merupakan salah satu bentuk pengendalian transaksi yang dilakukan penyelenggara jalan tol Untuk Keselamatan dan pengelolaan pendapatan menghindari kerugian.
Tips pertama Untuk Anda yang Merasakan situasi seperti ini adalah tetap Damai dan jangan panik. Lalu pencet tombol Pemberian Ke pintu tol atau panggil petugas.
Petugas Berencana membantu menyelesaikan transaksi Bersama tarif sesuai gerbang tol asal. Anda tak Berencana dikenakan Hukuman Politik atas kejadian seperti ini.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apa Benar Kartu E-Toll Bisa Kedaluwarsa?