Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Permintaan itu dibacakan Dari Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad Akhsya Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). Foto/Dok MPI
Menurut JPU, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memberi pidana penjara Di terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni Di 12 tahun Didalam dikurangkan Di ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Azam Akhmad Akhsya.
Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara Setelahnya melakukan pertimbangan Didalam fakta persidangan. Di mana Ammar Zoni tidak hanya menggunakan Penyalahgunaan Narkotika Akan Tetapi juga Memberi modal kepada rekannya, Akri, Untuk jual beli narkotika.
Sambil Untuk Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara.
Ke kesempatan itu, majelis hakim bertanya kepada Ammar Zoni apakah Memperoleh Permintaan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan. Mantan suami Irish Bella tersebut memilih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Ammar Zoni.
Sebagai informasi, Ammar Zoni Untuk ketiga kali ditangkap Sebab Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Ia ditangkap Di apartemennya Di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Ke 12 Desember 2023. Di penangkapan tersebut, polisi menemukan Barang Dagangan bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Narkotika