loading…
Direktur Jenderal Retribusi Negara, Bimo Wijayanto, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Mutakhir. Foto/Dok
Kolaborasi ini terbukti efektif Di menjaga pundi-pundi penerimaan Bangsa Di para pelanggar aturan perpajakan. “Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 sampai Bersama 2024), kolaborasi DJP Bersama Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan Retribusi Negara Di Rp2,8 triliun,” ungkap Bimo Di keterangan resmi, dikutip Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Purbaya Bongkar Perdebatan Retribusi Negara Perusahaan Baja China Rp500 Miliar: Pejabat Kita Tak Bisa Disogok
Sebelumnya Itu, Direktur Jenderal Retribusi Negara, Bimo Wijayanto, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Mutakhir Di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2026) lalu.
Berdasarkan data internal DJP, total penerimaan sebesar Rp2,8 triliun tersebut dikumpulkan Lewat berbagai tindakan tegas. Baca Juga: Purbaya Buru 40 Perusahaan Baja Pengemplang Retribusi Negara, Ada Di China hingga Indonesia
Sebanyak Rp2,65 triliun berasal Di kegiatan pemblokiran dan penyitaan aset, Sambil Itu Rp229,55 miliar lainnya diperoleh Di penyelesaian Lewat penghentian penyidikan sesuai Syarat yang berlaku.
Secara teknis, sinergi ini telah merampungkan 366 berkas Peristiwa Pidana yang dinyatakan lengkap Bersama Kejaksaan (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran aset, 76 Peristiwa Pidana penghentian penyidikan Lewat koordinasi bersama dan 355 berkas pelimpahan Dugaan Pelaku dan Barang Dagangan bukti.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Amankan Rp2,8 Triliun Di Penegakan Hukum Retribusi Negara, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama











