Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjadi Aktor Atau Aktris utama Untuk Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan tata kelola Langkah Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia dan sejumlah jajarannya melakukan penggelembungan Biaya Untuk berbagai pengadaan, salah satunya Yang Berhubungan Bersama Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik.
Kejaksaan Agung menyebut modus Dadan ini Di antaranya meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, BGN telah melakukan pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu mencapai lebih Bersama Rp1 triliun.
Lalu uang tersebut rupanya sudah dibayarkan Ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang ternyata tak memenuhi syarat sebagai vendor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan telah dibayarkan Ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor Sebab tidak Memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” demikian tertulis Di laman Kejagung, melansir detik.
Di laman katalog Inaproc, PT YAT itu menyediakan dua jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Untuk merek Emmo.
Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta Bersama status pre-order Pada 75 hari. Kendaraan Bermotor Roda Dua kedua berupa Emmo JVH Max Bersama harga Rp 48,84 juta. Pemesanan Kendaraan Bermotor Roda Dua juga tertulis 75 hari.
Di Di Yang Sama Dadan pernah Menginformasikan soal pengadaan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik tersebut diperuntukkan Untuk SPPG Di seluruh Indonesia. Dadan bilang Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu didapat Bersama harga Di bawah pasaran.
Dadan menegaskan BGN membeli Kendaraan Bermotor Roda Dua itu Bersama harga Rp42 juta per unitnya.
“Harga pasaran Rp52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp42 juta, Di bawah harga pasaran,” terang Dadan.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Akal-akalan Dadan Hindayana Mark Up Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik











