KPK Berencana memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal ini pascageledah sejumlah lokasi. Foto/SINDOnews/Gedung KPK
Tempat yang digeledah Di antaranya kantor dan Tempattinggal dinas (rumdin) Wali Kota Semarang. Tetapi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan, belum membeberkan kapan pemanggilan Mbak Ita.
Menurutnya, pihaknya Di ini masih fokus melakukan penggeledahan Di sejumlah tempat yang berada Di kawasan Kota Semarang.
“Sampai Di Di ini satgas penyidik masih Berorientasi melakukan kegiatan Di Semarang sebagaimana teman-teman ketahui Di beberapa tempat,” kata Tessa Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
“Karena Itu apabila ditanya apakah Berencana dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya Berencana dimintai keterangan,” sambungnya.
Sejalan Di itu, KPK mencegah empat orang Hingga luar negeri Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Di. Upaya Mencegah dilakukan Di enam bulan Hingga Di.
“12 Juli 2024, KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Bangsa, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).
Tessa belum merinci Yang Berhubungan Di identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian Hingga luar negeri ini Yang Berhubungan Di penyidikan yang Di dilakukan Di KPK yaitu dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan atas pengadaan Barang Dagangan dan jasa Di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.
“Di Di Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Retribusi Negara dan retribusi Lokasi Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Berencana Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor dan Rumdin Wali Kota Semarang