Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita Membeberkan, ada perusahaan besar yang ternyata memainkan Persetujuan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri (PI) Untuk pemerintah. Foto/Dok
Menperin Agus menjelaskan, modus yang dilakukan perusahaan tersebut Bersama memainkan jumlah kuota yang disetujui pemerintah. Misalnya persetujuan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri yang ditetapkan sebesar 1 juta pcs atau ton, Tetapi yang masuk 4 juta pcs atau ton.
“Saya dengar cerita Untuk pak Mendag, bahwa ada satu perusahaan besar yang persetujuan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri 1 juta, satuannya saya gatau 1 juta unit atau ton. Ton ya? Ton. Tapi Hingga lapangan ditemukan Bersama PI yang sama mereka masuknya 4 juta,” kata Agus Hingga Kantor Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Agus merasa kecewa Bersama perusahaan besar tersebut. Tetapi, sayangnya Ia tidak ingin membeberkan nama perusahaan itu. “Perusahaan besar loh. Saya sangat-sangat kaget dan sebenarnya kecewa sama perusahaan itu. Besar, dia Pabrik juga. Pabrik,” bebernya.
Tak hanya itu, Menperin juga menyebut ada satu lagi cara yang dilakukan pelaku usaha nakal Bersama memanfaatkan master list Penanaman Modal Untuk Negeri. Lewat cara ini, Manajer curang memanfaatkan master list Penanaman Modal Untuk Negeri Bersama memasukkan Produk kemudahan Sebagai pembangunan Penanaman Modal Untuk Negeri lebih banyak Untuk jumlah yang dilaporkan.
“Master list Menyediakan kemudahan, ini banyak diselewengkan. Misalnya Untuk masterlist ada kemudahan Sebagai berapa ribu ton fasilitas pabriknya. Nah itu menggunakan masterlist itu memalsukan Produk lebih banyak Untuk yang sudah ditetapkan, dijual Hingga market. Dijual Hingga luar,” ujarnya.
Sambung Ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengetahui modus tersebut, Tetapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa Sebab bukan penegak hukum. “Kami dan Kemendag sudah tahu modus dan masuknya Hingga sebelah mana. Tetapi kami bukan penegak hukum,” ucap Agus.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terungkap Modus Praktik Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Ilegal, Ternyata Begini Caranya