Anji Manji resmi bercerai Untuk istrinya, Wina Natalia, Ke Kamis (18/7/2024). Foto/Instagram Anji Manji
Humas Lembaga Proses Hukum Agama (PA) Cibinong Dadang Karim menjelaskan rincian putusan cerai Anji dan Wina Untuk majelis hakim.
“Perkara Hukum atas nama pengugat Wina Natalia dan tergugat Erdian Aji Prihartanto (Anji Manji) berdasarkan Gadget Lunak kami ternyata hari ini sudah dibacakan putusan sesuai Bersama agendanya. Dibaca Untuk persidangan elitigasi yang pokoknya, ammarnya mengabulkan,” ucap Dadang Karim Ke kantornya hari ini.
Dadang mengatakan, Wina selaku penggugat Menyambut hak asuh anak-anaknya.
“Selain perceraian ternyata juga dimintakan penetapan anak, dua orang anak ditetapkan Ke bawah pengasuhan penggugat Untuk Kontek Sini Wina, ibunya,” jelas Dadang.
Ke Pada Yang Sama, Bagi urusan anak nafkah, Dadang menegaskan bahwa Anji dan Wina sudah Memperoleh kesepakatan.
“Nafkah anak, Lantaran dua orang anak ya. Menghukum tergugat Bagi Memberi nafkah kedua orang anak Rp80 juta per bulan Bersama kenaikan 10 persen setiap tahun,” sebut Dadang Karim.
Ke Di Itu, Anji juga diwajibkan membayar nafkah iddah dan mut’ah Bagi Wina Natalia.
“Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan Ke penggugat sebesar Rp210 juta, tiap bulannya Rp70 juta,” kata Dadang.
“Mut’ahnya Rp300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka Ke Untuk mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih Bersama majelis hakim menjadi putusan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Anji Manji Resmi Cerai Untuk Wina Natalia, Wajib Nafkahi Anak Rp80 Juta per Bulan