Jakarta –
Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Proteksi Meningitis Untuk Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini memuat ketetapan Yang Terkait Di Proteksi meningitis meningokokus yang wajib didapatkan Di jemaah yang datang Hingga Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah tahun 2024.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, mengubah ketetapan syarat Proteksi meningitis Untuk jemaah umrah. Sebelumnya Itu Ke 2022 sempat direkomendasikan, kini menjadi kewajiban.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesejajaran Kemenkes RI dr Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM menjelaskan, penerbitan surat edaran terbaru ini menindaklanjuti pembaruan regulasi Untuk Kementerian Kesejajaran Arab Saudi.
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 Melewati Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, Kementerian Kesejajaran Arab Saudi telah memperbarui Syarat Kesejajaran Ke jemaah Melewati “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah 1445 H (2024).”
“Surat Edaran Untuk Kementerian Kesejajaran RI adalah menindaklanjuti Surat Edaran Kewajiban Proteksi Untuk Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan Di Kementerian Kesejajaran Arab Saudi,” jelas Farchanny Ke Jakarta, Selasa (16/7), dikutip Untuk laman Kemenkes.
“Ketetapan yang ada Untuk surat ditujukan Untuk dinas Kesejajaran, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan Kesejajaran, serta fasilitas pelayanan Kesejajaran yang melaksanakan Proteksi pelaku perjalanan Internasional Untuk dapat melayani Kandidat pelaku perjalanan Di sebaik-baiknya sesuai Di Syarat yang berlaku,” imbuhnya.
Di Detail, Farchanny mengatakan syarat wajib Proteksi meningitis mulai dilakukan ketat Di otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi Sebelum Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk Hingga Arab Saudi Berencana dicek pencatatan Proteksi meningitis yang diperolehnya.
“Kewajiban Proteksi, terutama Proteksi meningitis meningokokus Untuk jemaah umrah dikeluarkan Di Kementerian Kesejajaran Arab Saudi Ke tahun 2024 ini, dan pemberlakukan secara ketat Terbaru diberlakukan Di otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi mulai bulan Juli 2024,” katanya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Edaran Terbaru Kemenkes, Jemaah Umrah Kini Wajib Proteksi Meningitis