Seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Ke Indonesia wajib Memiliki asuransi third party liability (TPL) Ke awal 2025. Pengamat menerangkan, Aturan ini bakal disambut skeptis Lantaran menambah beban Kelompok. Foto/Dok
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai Aturan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptis Ke kalangan Kelompok apabila tidak disertai Pelatihan yang masif.
“Pemilik kendaraan Berencana menyambut Di skeptis Lantaran Berencana menambah beban pengeluaran Kelompok yang Sebelumnya Itu sudah Ke didera Di Permasalahan kenaikan Ppn Iuran TAPER A, standardisasi BPJS dan lain-lain,” kata Irvan, Rabu (17/7/2024).
Sosialisasi dan Pelatihan yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli Kelompok yang Untuk menurun Supaya dikhawatirkan Berencana menambah ongkos kendaraan bermotor.“Perlu sosialisasi, mengingat Kepuasan Kelompok Ditengah Merasakan penurunan daya beli dibuktikan Di rendahnya tingkat penjualan Kendaraan Pribadi dan konsumsi Ke umumnya,” jelasnya.
TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Untuk pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Di kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin Untuk polis.
Irvan menyebut Inisiatif ini Berpeluang memacu inklusi asuransi Ke kalangan Kelompok, mengingat besaran Penduduk Dunia kendaraan bermotor Ke tanah air. “Kewajiban ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik Di regulator dan market conduct yang baik Di pelaku asuransi,” terangnya.
Sebelumnya Itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat perubahan sifat asuransi itu Di yang Sebelumnya Itu sukarela menjadi wajib menyusul payung hukum Undang-Undang PPSK.
“Ke Undang-Undang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib Untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang Untuk disiapkan aturan turunannya Di pemerintah,” kata Ogi Untuk Insurance Forum 2024.
Auransi wajib inI sifatnya gotong royong, Supaya bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Sebagai harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan Berencana lebih murah dibandingkan harga sukarela Di ini.
“Ini harganya nanti Berencana sangat tergantung Di jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Tahun Di, Pengamat: Tambah Beban Setelahnya Tapera