Jakarta –
Pemerintah resmi mewajibkan semua produsen air minum Di kemasan (AMDK) Sebagai mencantumkan label peringatan bahaya senyawa kimia Bisfenol A (BPA) Ke galon air minum Didalam kemasan plastik polikarbonat. Keputusan ini tertuang Di revisi Peraturan BPOM tentang Label Ketahanan Pangan Olahan.
Keputusan ini disambut positif Dari banyak pihak, termasuk ahli farmakologi Universitas Airlangga, Profesor Junaidi Khotib. Menurut Junaidi, Keputusan pelabelan ini merupakan langkah nyata pemerintah Di melindungi Kesejaganan Komunitas Di jangka panjang.
“Didalam adanya regulasi BPOM Yang Berhubungan Didalam pelabelan, Komunitas Berencana lebih teredukasi dan dapat memilih produk yang menjamin Kesejaganan serta mencegah potensi Penyakit yang berhubungan Didalam endokrin,” kata dia Di keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7/2024).
Junaidi menjelaskan bahwa BPA adalah senyawa kimia sintesis yang dikenal luas sebagai pengganggu fungsional endokrin (endocrine disrupting compound).
“Senyawa ini menyerupai senyawa endokrin Di tubuh, termasuk beberapa hormon, dan dapat membentuk ikatan Ke reseptor hormon. Ikatan endokrin Didalam reseptornya Berencana menjamin fungsi fisiologis terjadi Didalam baik. Akan Tetapi jika fungsinya diganggu Dari BPA, maka keadaan fisiologis ini Berencana bergeser Ke keadaan patofisiologi,” katanya.
Menurut Junaidi, banyak Eksperimen yang Menunjukkan dampak paparan BPA Pada Kesejaganan mental.
“Di Eksperimen Di laboratorium Ke hewan coba, paparan BPA Didalam berbagai kadar Ke jangka waktu lama dapat menimbulkan gangguan perilaku berupa kemampuan motorik, Kegiatan gerak, Kesejaganan, serta daya ingat. Ke studi epidemiologi, kadar BPA Di darah atau urin Ke anak usia Perkembangan berkorelasi erat Didalam gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi,” tambahnya.
Mekanisme Mobilitas Penduduk BPA Didalam kemasan Di Di air minum juga menjadi perhatian utama banyak Eksperimen Yang Berhubungan Didalam bahaya BPA.
“Komponen BPA Ke polimer plastik mampu mempertahankan bentuk plastik dan menjaga agar tidak mudah rusak. Akan Tetapi, BPA dapat terlepas Di Di Konsumsi atau air minum yang dikemas. Mobilitas Penduduk ini tergantung Ke tingkat keasaman cairan yang dikemas, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari,” imbuhnya.
Junaidi juga Berkata bahwa Eksperimen Menunjukkan bahwa jumlah BPA yang bermigrasi Didalam polimer polikarbonat Meresahkan seiring Didalam siklus penggunaan kemasan isi ulang.
“Didalam data tiga kali pemeriksaan Ke fasilitas produksi Dari BPOM kurun 2021-2022, didapati kadar BPA yang bermigrasi Ke air minum Didalam jumlah melebihi ambang batas aman 0,6 ppm Merasakan peningkatan berturut-turut 3,13%, 3,45%, dan 4,58%,” ujarnya.
Mengutip Eksperimen Di China, Junaidi Menunjukkan bahwa paparan BPA dikaitkan Didalam attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) Pada perkembangan remaja.
“Hasil Eksperimen Menunjukkan bahwa konsentrasi BPA Di urin Ke kelompok anak Didalam ADHD secara signifikan lebih tinggi. Peningkatan kadar BPA berkorelasi Didalam peningkatan kejadian ADHD, terutama Ke anak laki-laki,” paparnya.
Sebagai informasi, Ke tanggal 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Ke peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan. Pasal 48A mencantumkan kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Ke semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Di sisi lain, pasal 61A Di peraturan Terbaru tersebut menyebutkan, “Air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Di kemasan’ Ke label.”
Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun Sebagai mentaati peraturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Farmakologi Unair Dukung Pelabelan BPA Ke Galon Bermerek