Perpindahan Penduduk Tunda Penerbitan 3.541 Paspor Yang Berhubungan Didalam Dugaan Perdagangan Orang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Regu Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang merespons upaya Ditjen Perpindahan Penduduk Untuk mencegah terjadinya TPPO.

“Di periode tahun 2023-Juni 2024 Perpindahan Penduduk telah melakukan penundaan penerbitan paspor Di WNI yang diduga sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) nonprosedural sebanyak 3.541 permohonan,” kata Arvin Hingga Kantor Ditjen Perpindahan Penduduk, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Arvin menjelaskan, sejumlah pertimbangan penundaan. Seperti wawancara permohonan paspor tidak meyakinkan.

“Ada berbagai macam pertimbangan, kalau Hingga lapangan itu misalnya ‘pak paspor saya hilang, waktu kehilangan BAP, kita lihat, ditangguhkan’,” ujarnya.

“Ada juga Di Di dia wawancara tidak meyakinkan, artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya, itu juga kita lakukan penundaan, makanya tadi sampai angka 3.000,” sambungnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpindahan Penduduk Tunda Penerbitan 3.541 Paspor Yang Berhubungan Didalam Dugaan Perdagangan Orang