Kemenag Kolaborasikan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Sebagai Entaskan Kesenjangan Ekonomi

Kementerian Agama (Kemenag) Mengeluarkan Kolaborasi Langkah Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024. Foto/istimewa

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Mengeluarkan Kolaborasi Langkah Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024. Peluncuran itu bertepatan Didalam peringatan Lebaran Yatim 10 Muharam 1446 H/2024 M. Di Di Itu, Kemenag juga Mengeluarkan Langkah Kota Wakaf dan Gerakan Wakaf Uang Kemenag bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Semoga upaya ini menjadi jalan yang mengantarkan kita semua Di tercapainya pembangunan nasional bidang agama,” ujar Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mewakili Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama Di Auditorium Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Saiful menyebut, kolaborasi Langkah tersebut meliputi Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kota Wakaf, dan Gerakan Wakaf Uang. Kolaborasi tersebut merupakan wujud komitmen Kemenag Sebagai memberdayakan zakat dan wakaf Untuk kemaslahatan Kelompok.

“Pemerintah Berencana terus hadir Sebagai terus mendukung dan Menyusun Langkah-Langkah zakat dan wakaf sebagai Dibagian Di upaya pengentasan Kesenjangan Ekonomi dan pemerataan Keadaan,” imbuhnya.

Di sejarah Indonesia, lanjutnya, zakat dan wakaf telah berkontribusi dan mendukung Keadaan sosial. Didalam pendistribusian yang tepat dan terstruktur keduanya dapat menjadi solusi Sebagai berbagai permasalahan sosial seperti Kesenjangan Ekonomi, ketidakselarasan, dan keterbatasan akses Belajar dan Kesejajaran.

Potensi zakat dan wakaf, lanjut Saiful, sangat berdampak Sebagai pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat. “Lewat pemanfaatan aset wakaf yang produktif, kita dapat menciptakan berbagai Langkah yang berkelanjutan dan berdampak panjang Untuk Kelompok. Wakaf dapat digunakan Sebagai membangun fasilitas publik seperti sekolah, Puskesmas, dan tempat ibadah, yang semuanya berkontribusi Di peningkatan Standar hidup Kelompok,” imbuhnya.

Kolaborasi keduanya memungkinkan terciptanya memberdayakan ekonomi umat, seperti pembukaan lapangan kerja dan mendukung kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Usaha Mikro Kecil).

“Sekali lagi, saya tekankan pentingnya menjaga tata kelola zakat dan wakaf sebagai bentuk nyata solidaritas sosial Di Kelompok. Solidaritas sosial adalah kepedulian Di anak-anak yatim. Mereka adalah amanah dan Dibagian Di Kelompok yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang Didalam baik,” imbuhnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Kolaborasikan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Sebagai Entaskan Kesenjangan Ekonomi