KPK Tangkap Muhaimin Syarif Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Gubernur Maluku Utara Ke Banten

Skuat Penindakan KPK Menahan Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan suap Yang Berhubungan Di perizinan proyek Ke Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Skuat Penindakan Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Menahan Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan suap Yang Berhubungan Di perizinan proyek Ke Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Dia ditangkap Ke Area Banten, Selasa, 16 Juli 2024 pukul 18.45 WIB.

“Benar semalam Di jam 18.45 KPK Menahan Muhaimin Syarif alias Ucu Ke Area Banten,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (17/7/2024).

Pada ini, Muhaimin Syarif berada Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Di rangka menjalani pemeriksaan intensif sebagai Dugaan Pelaku. Muhaimin Syarif ditangkap Sebab kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

“Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir,” ungkap Ghufron.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhaimin Syarif tiba Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.38 WIB, tadi malam. Dia langsung masuk dan naik Ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK Sebagai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya Itu, KPK Melewati Ditjen Perpindahan Penduduk Internasional Kemenkumham telah mencegah Muhaimin Syarif Sebagai bepergian Ke luar negeri. Muhaimin Syarif dilarang pergi Ke luar negeri Di enam bulan Ke Di Sebelum Mei 2024.

KPK telah menjerat dua Dugaan Pelaku Terbaru hasil Pembaruan Perkara Pidana Hukum suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Kedua Dugaan Pelaku Terbaru tersebut merupakan pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta.

Kedua Dugaan Pelaku Terbaru tersebut yakni, Kepala Dinas Pembelajaran dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tangkap Muhaimin Syarif Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Gubernur Maluku Utara Ke Banten