loading…
Ammar Zoni disebut terlibat Untuk Usaha Penyalahgunaan Narkotika Didalam Memberi uang sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Hal ini terungkap Pada sidang. Foto/dok SINDOnews
Untuk sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 Perundang-Undangan Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Berkata saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Bagi diri sendiri dan orang lain,” kata jaksa Azam Akhmad Akhsya Untuk sidang Ke PN Jakarta Barat Ke Selasa, 16 Juli 2024.
Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU (Jakasa Penuntut Umum) menuntut hukuman 12 tahun penjara dikarenakan mantan suami Irish Bella ini tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal Bagi Usaha Penyalahgunaan Narkotika Didalam Akri.
Foto/dok SINDOnews
Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU mengatakan bahwa keterangan Aktor Atau Aktris 31 tahun itu berbeda Didalam pengakuan Akri.
Ke Pada Yang Sama, Akri Membeberkan bahwa dirinya telah diberikan modal Rp50 juta Didalam ayah dua anak tersebut Bagi Usaha Penyalahgunaan Narkotika. Untuk Peristiwa Pidana ini, Akri dituntut 10 tahun penjara Didalam JPU.
“Pertimbangan (Permintaan) Ammar Zoni Untuk kategori pecandu yang juga terlibat Untuk peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum Pada persidangan,” jelas Khareza usai sidang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Disebut Modali Usaha Penyalahgunaan Narkotika, Beri Rp50 Juta Hingga Bandar