Mobilitas Penduduk Internasional Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Mobilitas Penduduk Internasional mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Negeri Foreign (WNA) dan warga Negeri Indonesia (WNI) Ke semester I 2024. Foto/Istimewa

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Mobilitas Penduduk Internasional mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Negeri Foreign (WNA) dan warga Negeri Indonesia (WNI) Ke semester I 2024. Direktur Jenderal Mobilitas Penduduk Internasional Silmy Karim menuturkan, peningkatan mencapai 166 persen dibandingkan semester I 2023.

Silmy menjelaskan, semester pertama ini pihaknya telah memproses pidana 77 yang terdiri Didalam WNA dan WNI. Didalam jumlah tersebut, 29 berkas Perkara Pidana telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam Ke antaranya merupakan Peristiwa Pidana tindak pidana ringan.

“Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” kata Silmy Lewat keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (16/7/2024).

Silmy menyebutkan, Dugaan Pelaku yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Peristiwa Pidana tersebut ditangani Dari Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas II TPI Entikong.

“Penyelundupan manusia menjadi Permasalahan Internasional yang kompleks dan berbahaya, Didalam dampak yang luas Untuk korban, Komunitas, dan Negeri. Ancaman ini tidak hanya datang Didalam luar negeri, tetapi juga Didalam Untuk negeri. Ini yang kita waspadai,” ujarnya.

Sambil Itu Didalam 77 Peristiwa Pidana, 32 Ke antaranya atau Di 41 persen Peristiwa Pidana adalah pidana atas Kartu Merah Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Didalam ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurutnya, pasal ini menjerat orang Foreign yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau Memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.

“Saya instruksikan kepada semua jajaran Sebagai menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas Didalam APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang Foreign Sebagai berbuat kriminal Ke Negeri kita,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mobilitas Penduduk Internasional Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen