Jakarta –
Begini perkembangan Perkara Hukum Hukum Kendaraan Pribadi rental maut yang berlangsung Ke Pati. Terbaru, polisi mencari si penyewa Kendaraan Pribadi.
Polres Metro Jakarta Timur menaikkan status penanganan Perkara Hukum Hukum dugaan penggelapan Kendaraan Pribadi milik BH (52) Di tahap penyidikan. Bos rental asal Jakarta itu tewas dikeroyok Ke Kecamatan Sukolilo, Pati.
Polisi Akansegera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Untuk pria berinisial RP yang menyewa Kendaraan Pribadi Honda Mobilio milik BH.
“Perkaranya sudah naik tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly Di dihubungi, Minggu (30/6/2024), dikutip Untuk detikNews.
Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman Perkara Hukum Hukum ini.
“Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO,” ungkap Nicolas Ary Lilipaly, kemarin.
Nicolas mengatakan status RP hingga kini masih sebagai saksi. Polisi menetapkan RP sebagai buron berdasarkan data diri yang diserahkan kepada pihak korban Di transaksi penyewaan Kendaraan Pribadi.
“Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan Bersama data identitas yang tertera Ke fotokopi KTP yang bersangkutan Di terjadi transaksi Bersama almarhum,” jelasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Honda Mobilio yang diduga digelapkan itu diamankan Untuk tangan AG, salah satu Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum pengeroyokan korban. Polisi masih mengusut alasan Kendaraan Pribadi itu bisa berpindah tangan Untuk RP Di AG.
Diketahui, Perkara Hukum Hukum ini bermula Untuk peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tiga rekannya luka-luka Ke 6 Juni 2024. Untuk hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa korban pernah membuat laporan penggelapan Kendaraan Pribadi Ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kendaraan Pribadi yang diduga digelapkan itu ditemukan Ke Pati. Sesuai petunjuk GPS yang terpasang Ke Kendaraan Pribadi itu, korban nekat Di Pati Untuk mengecek keberadaan mobilnya. Korban mengajak tiga temannya yang bekerja sebagai sopir angkot yaitu SH (38), KB (50), dan S (30).
Mereka dijanjikan bayaran Rp 500 ribu Untuk Membahas Kendaraan Pribadi itu Ke Pati. Ketiganya juga turut dikeroyok Untuk peristiwa itu hingga terluka. Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai Dugaan Pelaku Untuk Perkara Hukum Hukum pengeroyokan tersebut.
Artikel ini telah tayang Ke detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perkembangan Perkara Hukum Hukum Penggelapan Kendaraan Pribadi Rental Ke Pati, Masih Ada DPO