Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Tangani Persoalan Nikah Siri

Kemenag menggandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Sebagai menangani permasalahan nikah siri. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin berkomitmen mengatasi persoalan pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal Bersama nikah siri. Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-Kesejahteraan Anak yang dilahirkan Bersama pernikahan tersebut.

Dari Sebab Itu, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Di Negeri (Kemendagri), dan Lembaga Proses Hukum Agama, Membahas langkah proaktif Sebagai merumuskan solusi Di permasalahan tersebut.

“Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi Sebab tersembunyi. Tapi kita harus Mengetahui dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif Bersama terjadinya pernikahan yang tidak tercatat,” ujar Kamaruddin, Minggu (14/7/2024).

Bersama melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani Bersama sinergis. Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama Memperoleh peran krusial Di memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.

“Bersama terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini Sebagai Mengharapkan agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi Di kehidupan sosial,”ucapnya.

Kamaruddin juga menginstruksikan kepada para penghulu Sebagai menyorot Permasalahan pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama. Sebab penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan Sebagai mencegah persoalan tersebut.

“Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang Yang Terkait Bersama Bersama ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan Tindak Kekerasan Tempattinggal tangga merupakan Permasalahan yang setiap Di harus selalu diperhatikan Dari penghulu,”tuturnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Tangani Persoalan Nikah Siri