Warung kelontong dan pasar rakyat Ketidak Setujuan aturan Di RPP Kesejaganan bisa mengancam usaha wong cilik. FOTO/dok.SINDOnews
Berdasarkan draft RPP Kesejaganan yang beredar luas Pada ini disebutkan Ke pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik Di radius 200 meter Di satuan Pembelajaran dan tempat bermain anak.
Ketua Umum APARSI Suhendro mengatakan aturan ini Berencana menghambat Perkembangan ekonomi kerakyakatan. Padahal Pemerintah Ditengah Merangsang berbagai inisiatif dan Inisiatif Sebagai mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan. Di Di Itu, aturan tersebut juga Berencana mengancam mata pencaharian para pedagang kecil Di seluruh Indonesia.
“Merencanakan gentingnya status pengesahan RPP Kesejaganan yang segera disahkan Di Kementerian Kesejaganan, maka kami telah menyurati Kepala Negara Jokowi Sebagai meminta perlindungan Pada sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” serunya ketika konferensi pers Sikap APARSI dan PPKSI Yang Berhubungan Di larangan penjualan 200 meter Ke RPP Kesejaganan, Di Jakarta, Rabu (10/07/2024).
Suhendro melanjutkan aturan larangan penjualan produk tembakau Di radius 200 meter tersebut mustahil Sebagai Diterapkan. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan Di sekolah atau instansi Pembelajaran lainnya ditambah Di sebaran lokasi sekolah. Jika disahkan, aturan ini Berencana menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil Di Indonesia.
“Kalau melihat Situasi Di lapangan Pada ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok Di pedagang grosir pasar Di pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong Di Indonesia berasal Di perjualan rokok denga kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta. Aturan ini juga Berencana mendiskriminasi pedagang kecil yang telah Memperoleh warung yang berdekatan Di satuan Pembelajaran maupun tempat bermain anak.
“Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang Di dulu sudah Memperoleh warung Di Disekitar sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut Berencana anjlok. Bagi kami, aturan ini sangat diskriminatif,” imbuhnya.
Karenanya, APARSI dan PPKSI meminta Kepala Negara Jokowi Sebagai tidak menandatangani RPP Kesejaganan yang dapat Memberi dampak negatif Bagi jutaan pedagang kecil Di seluruh Indonesia. Apalagi, Junaidi melanjutkan, pihaknya bersama APARSI, yang merupakan pihak terdampak, belum dimintai pendapat Di perumusan aturan tersebut.
“Hingga kini, kami belum dilibatkan Di perumusan RPP Kesejaganan Di Kementerian Kesejaganan. Padahal, kami adalah pihak yang dirugikan Di aturan tersebut. Tetapi, Pada ini kami Ditengah Berusaha Sebagai menyampaikan aspirasi dan jalan Ditengah yang kami usulkan Di mengadu kepada Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, APARSI menaungi 9 juta anggota para pedagang pasar rakyat Di seluruh Indonesia, termasuk toko kelontong dan sembako. Sedangkan, PPKSI Memperoleh anggota sebanyak 800 ribu warung kecil yang tersebar Di seluruh Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil