Perhimpunan Pembuatan Pesantren dan Komunitas (P3M) menyoroti Yang Berhubungan Bersama aturan Di RPP Keadaan. FOTO/dok.SINDOnews
“P3M meminta agar dikeluarkan pasal-pasal Yang Berhubungan Bersama Pengamanan Zat Adiktif Di draft RPP Keadaan yang ada, Sebab selain bertentangan Bersama Aturantertulis Keadaan, Aturantertulis Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, Aturantertulis Perkebunan, dan putusan Mahkamah Konstitusi, juga Berpeluang mematikan kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan,” kata KH Sarmidi Husna, dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dia berpendapat, pasal-pasal Yang Berhubungan Bersama produk industri hasil tembakau seharusnya diatur Di pengaturan tersendiri sebagaimana mandat Aturantertulis Keadaan. P3M mendesak kepada pemerintah Sebagai dipisahkan Di pembahasan RPP Keadaan Bersama pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan Bersama sektor Keadaan.
Aturantertulis Keadaan Pasal 152 Ayat (1) Aturantertulis 17/2023 memandatkan, Syarat pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur Melewati Peraturan Pemerintah. Begitu pula Di Ayat (2), Syarat Bersama Detail rokok elektronik diatur Melewati Peraturan Pemerintah.
“Kata ‘diatur Bersama’ Peraturan Pemerintah Di Pasal 152, sangat tegas amanatnya, Agar seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah Di RPP yang Memiliki ekosistem berbeda,” terangnya.
Ia juga mengingatkan perumusan RPP Keadaan produk Tembakau harus mengacu Di prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan Di hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau Kesejajaran, keserasian, dan keselarasan, sebagaimana amanat Di pasal 6 Aturantertulis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“P3M mendesak pemerintah bersama multi-stakeholder Sebagai merumuskan pasal-pasal alternatif Yang Berhubungan Bersama RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan,” ujarnya.
Sarmidi mengingatkan, RPP tentang pelaksanaan Aturantertulis Keadaan 2023 Yang Berhubungan Bersama Pengaman Zat Adiktif merupakan Aturan pemerintah yang harus mengacu Di prinsip atau kaidah kemaslahatan umat Di Umumnya, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah. “Aturan Negeri atau pemerintah harus mengacu Di kemaslahatan,” tegasnya.
Sepanjang pembahasan RPP Keadaan, Kementerian Keadaan (Kemenkes) disinyalir menutup komunikasi Bersama multi-stakeholders ekosistem pertembakauan. Demikian halnya Bersama P3M yang Menyediakan masukan Akan Tetapi nampaknya tidak diakomodir Bersama Kemenkes.
“Kami menduga Mungkin Saja ada tekanan Internasional yang membuat pemerintah terutama Kemenkes tidak melibatkan ekosistem pertembakauan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RPP Keadaan Berpeluang Mematikan Ekosistem Pertembakauan