Jakarta –
Pemerintah Yunani Menerbitkan denda lebih Di 350 ribu euro atau setara Rp 6,1 miliar hanya Di tempo lima hari kepada bar dan restoran nakal. Bar dan restoran itu Dikatakan melanggar aturan Melakukan Bangku berjemur Ke pantai.
Diberitakan France24, Rabu (10/7/2024) Terbaru-Terbaru ini Kementerian Perekonomian Yunani menutup tiga usaha wisata Ke pantai. Ke tiga pantai itu, sejumlah pengusaha wisata Melakukan Bangku Untuk berjemur beserta payung-payung buat wisatawan.
Usaha wisata itu tidak Memperoleh izin operasional dan tidak Perjanjian tidak jelas. Selain usaha ditutup, pemilik juga wajib membayar denda. Ya, membuka usaha wisata tanpa izin Ke pantai merupakan Kartu Kuning Ke Yunani.
Berdasarkan peraturan Terbaru yang diperkenalkan Di Maret 2024, payung dan Bangku geladak harus berada minimal empat meter Di laut. Ke Di Itu, persewaan apapun dilarang Di pantai yang Memperoleh area pasir kurang Di empat meter.
Pemerintah mengatakan mayoritas denda dikenakan Di Bangku berjemur dan payung yang memakan terlalu banyak ruang Ke pantai.
Tindakan itu dilakukan Setelahnya penduduk setempat Ke pulau tenggara Paros melancarkan Penolakan yang dijuluki ‘gerakan handuk’. Pengunjuk rasa yang merupakan warga lokal menuntut akses bebas dan tidak terbebani Ke pantai.
Ke Di Itu, pemilik usaha menjadi lebih mengutamakan wisatawan yang rela membayar berapapun Untuk bisa beraktivitas atau pun bersantai Ke pantai.
Yunani adalah salah satu Bangsa yang muak Didalam lonjakan wisatawan alias overtourism. Tahun lalu, 33 juta orang Melakukan Kunjungan Ke Yunani dan angka lima juta lebih banyak dibandingkan tahun 2022.
Pihak berwenang telah Mengejar lebih Di 1.000 pengaduan Kelompok Ke tempat-tempat wisata seperti pulau Corfu, semenanjung Chalkidiki, dan Attica Di upaya melawan overtourism.
Beberapa langkah dilakukan pemerintah Untuk menindak praktik wisata nakal Didalam drone pengintai, citra satelit, dan Inisiatif khusus MyCoast yang dapat digunakan Didalam Kelompok Untuk menyampaikan keluhan.
Warga Yunani juga dapat menghubungi kantor pendaftaran tanah Untuk melaporkan pendudukan pantai yang melanggar hukum.
Para pengunjuk rasa mengecam perampasan banyak pantai Didalam perusahaan-perusahaan yang menyediakan payung dan Bangku berjemur yang disewa setiap hari. Dan beberapa Ke antaranya disewakan Didalam harga tidak masuk akal.
“Tujuan kami adalah Untuk melindungi lingkungan dan hak warga Bangsa Untuk mengakses pantai secara bebas, dan Untuk melestarikan produk Wisata Internasional kami serta kewirausahaan yang sehat,” kata Pembantu Ri Perekonomian Kostis Hatzidakis Di sebuah pernyataan.
Drone pun Berencana terbang Ke atas kepulauan Cyclades dan Dodecanese yang terkenal Pada beberapa hari Ke Di Untuk menandai potensi Kartu Kuning.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Yunani Denda Bar dan Restoran yang Pasang Bangku Berjemur Ke Pantai