Jakarta –
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Membeberkan temuan soal praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan Ke Raja Ampat, Papua Barat Daya. KPK menyebutkan pungli itu dilakukan Dari sejumlah Komunitas kepada wisatawan.
Hal tersebut diketahui ketika KPK melakukan kegiatan Ke Raja Ampat. KPK Berkata setiap kali kapal wisatawan Ke lokasi diving, ada Komunitas yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Ke Daerah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Agar potensi pendapatan Di pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Daerah V KPK, Dian Patri, Di keterangan tertulis, Rabu (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih Komunitas kepada hotel yang berdiri Ke pulau-pulau. Samping Itu, ada ketidakjelasan regulasi Yang Terkait Didalam pengelolaan sampah hotel.
“Di Kontek Sini, KPK terus Merangsang Pemkab Raja Ampat Bagi segera menyelesaikan permasalahan ini Didalam berkoordinasi Didalam aparat penegak hukum dan Komunitas setempat,” ujarnya.
Dian mengatakan KPK Berusaha menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya, Didalam pendampingan pemerintah Daerah (pemda) Bagi penertiban Retribusi Negara dan retribusi Bagi menyelamatkan kas Daerah.
Dian mengatakan penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Ke pendapatan asli Daerah (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Di pulau Ke pulau Ke Raja Ampat, Bagi memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Retribusi Negara Daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan Dari Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, menurut Dian, PAD Kabupaten Raja Ampat Terbaru mencapai 4,15% Didalam nilai Retribusi Negara dan retribusi tidak lebih Di 1,08% Ke 2023. Dia menyebutkan KPK Berencana melakukan pendampingan Ke dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Upaya Mencegah kebocoran Retribusi Negara ini penting Bagi memaksimalkan penerimaan Retribusi Negara Daerah dan mencegah potensi kerugian Bangsa. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Retribusi Negara Daerah, baik Lewat mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Akan Tetapi, Ke sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Terkait Didalam kewajiban pajaknya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang Ke detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Ke Raja Ampat Capai Belasan Miliar per Tahun