Jakarta –
Direktur Jenderal Pelayanan Kesejaganan Kemenkes RI Azhar Jaya menyebut pendistribusian Praktisi Medis Foreign Ke sejumlah Lokasi nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal Menimbang kebutuhan masing-masing Daerah, serta penerimaan setiap tenaga Kesejaganan juga Kelompok setempat.
Waktu praktik Praktisi Medis Foreign juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin Praktisi Medis Foreign Lewat Aturantertulis Kesejaganan No. 17 Tahun 2023 adalah Sebagai Pindah knowledge.
“Sudah kita setting Sebagai membantu Praktisi Medis-Praktisi Medis kita Untuk mewujudkan Pindah knowledge itu ya, nah kalau Sebagai yang apa yang Ke Lokasi sampai Di ini kami masih Untuk tanda kutip menunggu respons temen-temen Ke Lokasi,” beber dr Azhar Di ditemui Ke Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7/2024).
“Sekali lagi statement saya. Kalau misalnya, memang Lokasi tersebut tidak memerlukan Praktisi Medis Foreign, ya ngapain,” sambung dia.
Ke sisi lain, dr Azhar menekankan pemanfaatan Praktisi Medis Foreign Ke Indonesia juga Sebagai membantu menangani tindakan operasi sejumlah Peristiwa Pidana, yang Di ini terkendala imbas minim Praktisi Medis spesialis. Belakangan, juga dilakukan Skuat medis Arab Saudi Sebagai pasien anak Bersama Penyakit jantung bawaan.
NEXT: Digaji Bersama Mana?
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Praktisi Medis Foreign Masuk RI, Gajinya Bersama Mana? Ini Kata Kemenkes