Wacana Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat merevisi Undang-Undang (Perundang-Undangan) Tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) dinilai berbau politis. Foto/Achmad Al Fiqri
Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan. Pertama, terletak Ke nomenklatur Di Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Berhubungan Bersama jumlah keanggotaan.
Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Pemimpin Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, Wacana Baleg memberi wewenang lebih Untuk Pemimpin Negara Untuk mengatur jumlah Wantimpres Memiliki dampak Untuk Biaya Negeri. Menurutnya, pembengkakan Biaya Akansegera terjadi bila Pemimpin Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres.
Menurutnya, hal itu sebuah risiko bila Pemimpin Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres. “Ya risikonya kalau memang itu ditambah, kalau memang disesuaikan Bersama kebutuhan Pemimpin Negara jumlahnya juga kita tidak tahu, ya kalau banyak nambah juga Biaya. Dari Sebab Itu itu konsekuensi kalau penambahan, ya pasti Akansegera bertambah fasilitas dan Biaya. Seperti itu konsepnya,” kata Ujang Pada dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Ke sisi lain, Ujang melihat Wacana Baleg merevisi Perundang-Undangan Wantimpres berbau politis. Menurutnya, revisi regulasi itu Untuk akomodir kepentingan pihak tertentu.
“Ya kelihatannya Wantimpres Akansegera diisi Dari orang-orang yang berkontribusi, berjasa Ke pemenangan Prabowo-Gibran, maka perlu diakomodir. Yang senior-senior, yang sepuh Akansegera ditempatkan Ke Wantimpres,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jumlah DPA Tak Dibatasi, Revisi Perundang-Undangan Wantimpres Dinilai Berbau Politis