Jakarta –
Pungutan liar atau pungli Pada wisatawan Ke Raja Ampat ternyata jumlahnya fantastis, menembus angka Rp 18,2 Miliar per tahunnya.
Temuan itu disampaikan Bersama Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK). Praktik pungutan liar (pungli) memakan korban wisatawan yang Di liburan Ke Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sedangkan pelakunya adalah Komunitas setempat.
KPK Berkata setiap kali kapal wisatawan Di Hingga titik lokasi diving, ada Komunitas yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Ke Daerah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Supaya potensi pendapatan Di pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Daerah V KPK, Dian Patri, Di keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran atas tanah yang ditagih Komunitas kepada hotel yang berdiri Ke pulau-pulau Raja Ampat.
KPK pun Mendorong agar Pemkab Raja Ampat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Di Kontek Sini, KPK terus Mendorong Pemkab Raja Ampat Sebagai segera menyelesaikan permasalahan ini Bersama berkoordinasi Bersama aparat penegak hukum dan Komunitas setempat,” ujarnya.
Salah satu caranya adalah Bersama pendampingan pemerintah Daerah (pemda) Sebagai penertiban Pajak Lainnya dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Daerah.
Dian menambahkan, penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Ke pendapatan asli Daerah (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Di pulau Hingga pulau Ke Raja Ampat, Sebagai memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Pajak Lainnya Daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan Bersama Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PAD Kabupaten Raja Ampat Mutakhir mencapai 4,15%, Bersama nilai Pajak Lainnya dan retribusi tidak lebih Di 1,08% Ke 2023. KPK Berencana melakukan pendampingan Ke dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Upaya Mencegah kebocoran Pajak Lainnya ini penting Sebagai memaksimalkan penerimaan Pajak Lainnya Daerah dan mencegah potensi kerugian Negeri. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Pajak Lainnya Daerah, baik Melewati mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Akan Tetapi, Ke sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Berhubungan Bersama kewajiban pajaknya,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Wisatawan Ke Raja Ampat Tembus Rp 18,2 M per Tahun!