Anggota Komisi III Wakil Rakyat Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas penegakan hukum Bersama penyidik kepolisian Polda Jawa Barat. Foto/istimewa
Di putusannya, PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PN Bandung Di penetapan Individu Terduga atas nama Pegi Setiawan Bersama Polda Jabar Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Di Vina dan Eky Hingga Cirebon yang terjadi Ke 2016.
Di sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal menilai tidak ditemukan bukti Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai Kandidat Individu Terduga Bersama Polda Jabar Supaya penetapan tersangkanya tidak sah atau batal secara hukum.
“Persoalan ini sebenarnya telah menjadi perbincangan Hingga Komunitas, mengingat simpang siur informasi yang didapat, terutama Di penasihat hukum Pegi yang mengatakan kliennya bukan pelaku yang dimaksud. Justru diketahui Di jejak fisik dan digitalnya bahwa Pegi Ke Di tindak pidana terjadi, berada Hingga Bandung bukan Hingga Cirebon,” ujar Wayan Sudirta.
Menurut Wayan Sudirta, putusan praperadilan ini tentu berimplikasi Ke beberapa hal yang Yang Berhubungan Bersama Bersama pengungkapan Peristiwa Pidana Vina dan Eky dan mengindikasikan Ke beberapa pandangan analitis Yang Berhubungan Bersama Bersama sistem penegakan hukum.
Pertama, Yang Berhubungan Bersama Bersama kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan Bersama Polda Jabar. Di Situasi Ini, penetapan Individu Terduga yang dievaluasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP) dapat Dilindungi. “Kita tentu dapat melihat putusan ini merupakan hal yang wajar, Akan Tetapi juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan Bersama penyidik Polda Jabar,” ujar Wayan Sudirta.
Kedua, Komunitas kini mempertanyakan Lebih Jelas mengenai beberapa alat bukti yang digunakan Bersama Polda Jabar Di menetapkan status Individu Terduga Pegi Setiawan yang selalu mengaku tidak kenal dan bukan pembunuhnya. Selain saksi, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur Bersama mengontrak sebuah Rumah Hingga Bandung.
“Di Situasi Ini, Komunitas mempertanyakan kebenaran Di alat bukti yang digunakan Bersama Polda Jabar Di mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
Ketiga, Di keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan Bersama penyidik Polda Jabar merupakan hasil Di kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi Kunci (Aep). Jika penetapan ini salah, hal ini tentu berdampak secara hukum Di kesaksiannya.
”Publik Lalu bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat Dilindungi akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan Bersama pengaruh Di pihak lain,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Wakil Rakyat Pertanyakan Akuntabilitas Penegakan Hukum