Kementerian Perindustrian tuding aturan bebas Perdagangan Masuk Negeri Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Keputusan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri Karena Itu biang kerok Pemecatan Karyawan massal industri tekstil. FOTO/dok.SINDOnews
Plt Dirjen Industri Kimia, Medis-Obatan dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan Di membanjirnya Produk Internasional Perdagangan Masuk Negeri masuk Hingga pasar Indonesia Agar membuat industri Di negeri menjadi kalah saing berakibat Ke penurunan produksi.
“Memang ada Pemecatan Karyawan Disekitar 11 ribu orang Di 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah Genangan Air Perdagangan Masuk Negeri dan berhadapan langsung Pada industri Di negeri,” ujar Reny Di Peristiwa media briefing Ke Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan Pemecatan Karyawan terdiri Di PT S Dupantex, Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Disekitar 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan Pemecatan Karyawan Pada 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Di Pemecatan Karyawan 500 -an orang.
Ke Samping Itu, ada PT Kusumaputra Santosa Ke Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Pada 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills Ke Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Pada 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi Pemecatan Karyawan Ke PT Sai Apparel, Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Disekitar 8.000-an orang.
Menurut Reny maraknya Pemecatan Karyawan massal yang Di ini terjadi Ke industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).
Ke Samping Itu Permasalahan yang muncul Di terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan Kesepakatan Di pemberi maklon dan market place, Lantaran pemberi maklon dan market place kembali Hingga produk Perdagangan Masuk Negeri.
Sesudah Itu hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas Hingga industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan Di lahirnya Permendag tersebut. Permasalahan lainnya, Di adanya Permendag 8/2024 juga Disorot Kemenperin membuat hilangnya harapan Bagi Melakukanlangkah-Langkah Lantaran tidak ada kepastian Melakukanlangkah-Langkah terutama Ke industri TPT akibat banjirnya Produk Internasional Perdagangan Masuk Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badai Pemecatan Karyawan Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Karena Itu Korban